Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Pilkada, partai tak usung calon diusulkan kena penalti

Revisi UU Pilkada, partai tak usung calon diusulkan kena penalti Pemungutan suara pilpres di Benhil. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pendiri Institut Otonomi Daerah (IOD) J Kristiadi meminta revisi undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada untuk mengatur pemberian penalti bagi partai politik yang tak mau mengusung calon kepala daerah. Aturan tersebut dinilai penting agar Pilkada ke depan tak ada lagi calon tunggal.

"Sesungguhnya kalau mereka (parpol paham), sinyal yang keras sekali untuk partai, kamu itu mendidik kader yang bener, enggak cuma kasih topi terus tawarkan ke masyarakat untuk dipilih. Kalau mereka paham, bahasanya keras sekali itu, enggak mengusulkan calon kok dihukum, kenapa? kamu selama ini tidak bisa mendidik kader dengan benar, ke mana saja partai?" kata J Kristiadi di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (1/3).

Selain itu, menurut Presiden IOD Djohermansyah Djohan, pihaknya juga mengusulkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla agar pemberi mahar saat pemilu dikenakan pidana. "Kita usulkan kepada wapres tadi bahwa pemberi mahar, dan penerima mahar dalam pemilu diberi sanksi pidana. Wani piro? itu kena. Kalau ada calon kandidat kita minta dia didiskualifikasi," kata Djohermansyah.

Orang lain juga bertanya?

Sementara di kesempatan berbeda, pendiri IOD lainnya, Siti Zuhro mengatakan, seharusnya partai politik mengusung atau mengajukan kadernya sebagai calon kepala daerah. Sebab saat ini pemerintah sudah menerapkan multipartai.

"Ini menonjol karena di pilkada serentak tahun lalu ada calon tunggal nah ini yang harusnya menjadi concern keprihatinan kita, masak iya multipartai seperti ini tapi calon tunggal, ini berarti ada yang salah. Jadi harus ada penalti dan fairness dengan mengurangi ambang batas, selain itu kita harapkan dengan pilkada serentak ada pemilu berkualitas, terutama tidak ada barter politik, money politik itu, karena jika itu terus dilakukan ujung-nya tidak hanya kkn tapi juga penjara, mahar politik tidak perlu diperpanjang di 2017," kata dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat

Ikhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya