Revisi UU Pilkada, partai tak usung calon diusulkan kena penalti
Merdeka.com - Pendiri Institut Otonomi Daerah (IOD) J Kristiadi meminta revisi undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada untuk mengatur pemberian penalti bagi partai politik yang tak mau mengusung calon kepala daerah. Aturan tersebut dinilai penting agar Pilkada ke depan tak ada lagi calon tunggal.
"Sesungguhnya kalau mereka (parpol paham), sinyal yang keras sekali untuk partai, kamu itu mendidik kader yang bener, enggak cuma kasih topi terus tawarkan ke masyarakat untuk dipilih. Kalau mereka paham, bahasanya keras sekali itu, enggak mengusulkan calon kok dihukum, kenapa? kamu selama ini tidak bisa mendidik kader dengan benar, ke mana saja partai?" kata J Kristiadi di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (1/3).
Selain itu, menurut Presiden IOD Djohermansyah Djohan, pihaknya juga mengusulkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla agar pemberi mahar saat pemilu dikenakan pidana. "Kita usulkan kepada wapres tadi bahwa pemberi mahar, dan penerima mahar dalam pemilu diberi sanksi pidana. Wani piro? itu kena. Kalau ada calon kandidat kita minta dia didiskualifikasi," kata Djohermansyah.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa saja jenis Tindak Pidana Pemilu yang umum? Tindak pidana pemilu melibatkan serangkaian pelanggaran, mulai dari pemalsuan dokumen, intimidasi pemilih, hingga penyebaran informasi palsu yang dapat mempengaruhi opini publik.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara di kesempatan berbeda, pendiri IOD lainnya, Siti Zuhro mengatakan, seharusnya partai politik mengusung atau mengajukan kadernya sebagai calon kepala daerah. Sebab saat ini pemerintah sudah menerapkan multipartai.
"Ini menonjol karena di pilkada serentak tahun lalu ada calon tunggal nah ini yang harusnya menjadi concern keprihatinan kita, masak iya multipartai seperti ini tapi calon tunggal, ini berarti ada yang salah. Jadi harus ada penalti dan fairness dengan mengurangi ambang batas, selain itu kita harapkan dengan pilkada serentak ada pemilu berkualitas, terutama tidak ada barter politik, money politik itu, karena jika itu terus dilakukan ujung-nya tidak hanya kkn tapi juga penjara, mahar politik tidak perlu diperpanjang di 2017," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaIkhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaPutusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca Selengkapnya