Revisi UU Pilkada susah rumuskan pasal politik uang
Merdeka.com - Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih tarik ulur. Ini disebabkan masih ada beberapa pasal yang dirumuskan, salah satunya soal sanksi bagi pelaku politik uang saat Pilkada.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan poin tersebut khususnya sanksi bagi timses yang ketahuan memainkan politik uang. Apabila terbukti calon kepala daerah melakukan politik uang akan didiskualifikasi.
"Rumusan sanksi bagi yang tertangkap tangan money politics. Kalau tertangkap tangan langsung didis (didiskualifikasi) tapi ancaman hukumannya kalau timnya bagaimana?" ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang dipantau DPR terkait Pilkada? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
Meski demikian, Tjahjo mengaku kesulitan untuk memastikan apakah seseorang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon. Bisa saja ada yang mengklaim sebagai timses, padahal bukan.
"Tim yang bagaimana, membuktikan tim itu kan harus sesuai dengan SK. Jangan sampai nanti ada orang menyusup," ungkap dia.
Untuk diketahui, revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada masih tarik ulur. Hal ini dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempersoalkan pasal yang mengharuskan anggota DPR, DPD maupun DPRD mundur jika ingin maju di Pilkada. DPR ingin anggota dewan tidak perlu mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada.
Pimpinan Panja, Rambe Kamarulzaman dalam rapat pembahasan revisi UU Pilkada, membenarkan adanya tarik ulur soal status anggota DPR yang akan ikut pilkada.
"Pendekatan yang kami lakukan adalah UU yang mengatur. Kalau TNI Ada UU No. 34, Polri ada UU tentang kepolisan, lalu ada UU Aparatur Sipil Negara (untuk PNS). Anggota DPR ya UU MD3," ungkap Rambe usai rapat Panja yang digelar tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Persoalan lain yang masih diperdebatkan dalam Revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yaitu penambahan kewenangan Bawaslu. Dalam poin terkait kewenangan Bawaslu bisa mengadili jika ada politik uang dinilai tidak tepat.
"Karena Bawaslu bukan lembaga peradilan, Gukkumdu dianggap nggak efektif. Kan UU sebelumnya menyatakan sampai terbentuknya peradilan khusus," kata Anggota Panja Arif Wibowo. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya