'RI bukan negara parlementer, hak angket ke Menkum HAM tidak tepat'
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella menyebut hak angket yang diajukan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly oleh Komisi III DPR tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, Indonesia bukan negara yang menganut sistem parlementer.
"Hak angket memang dimiliki anggota DPR. Tetapi sistem negara kita bukan parlementer jadi hak angket ke menteri kurang tepat karena menteri perpanjangan tangan Presiden. Menteri hak prerogatif Presiden," kata Rio di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/3).
Untuk itu, Rio meminta anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang akan mengajukan hak angket untuk legowo menerima keputusan Menkum HAM yang mengesahkan Golkar Munas Ancol sebagai pengurus yang sah.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
"Terbitnya SK pengesahan Menkum HAM bukan sesuatu yang ujug-ujug. Itu ada dasarnya yakni keputusan Majelis Partai Golkar. Itulah yang menjadi dasar alasan bagi Menkum HAM untuk keluarkan SK," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaHak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya