Ribetnya Ahok tolak aturan cuti kampanye dengan dalih kawal RAPBD
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak setuju dengan aturan wajib cuti bagi kepala daerah yang ikut pilkada saat berkampanye. Ahok mengaku aturan itu memaksa dia harus cuti padahal saat masa kampanye pilgub DKI 2017 nanti, dirinya harus mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017. Tak terima, Ahok mengaku telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Ahok menggugat pasal 70 ayat 3 di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama,selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
Ahok beralasan, selama masa kampanye, tidak semua waktu akan digunakan dia untuk melakukan pencitraan. "Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju, tapi kalau kita dipaksa cuti walaupun enggak mau kampanye? Saya harusnya kan itu pilihan. Ngajuin cuti itu kan pilihan, dilindungi oleh undang-undang bahwa saya bertugas sampai 5 tahun," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Ahok mengatakan, langkah ini juga untuk mengantisipasi bila Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah turut andil dalam Pilkada 2017 mendatang. Dengan begitu akan ada kekosongan dalam pemerintah daerah selama kampanye. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.
"Nah, saya kan harus milih, kalau memang sampai terjadi seperti itu, saya enggak bisa ninggalin ini. Bahaya karena APBD lagi disusun. Kalau saya memilih, saya lebih baik enggak kampanye deh, yang penting APBD saya jaga. Nah kalau saya enggak tanya ke MK, dia bilang enggak boleh gimana? Nah itu kan enggak adil juga," tegas dia.
Ahok menjelaskan, pembahasan RAPBD DKI 2017 ini nantinya akan dibahas bersama dengan legislatif sebelum akhirnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Dan dia menyakini masih ada oknum-oknum DPRD DKI yang ingin memasukkan anggaran siluman.
"Ada berapa orang yang berani lawan nih saya ada oknum DPRD macam-macam. Ada berapa banyak PNS yang berani lawan? Karena mereka juga (berpikir) ngapain korbanin karir mereka. Sekarang kan kalau ada saya, PNS tuh yang baik, alasannya baik mereka, tahu gak. 'Mohon maaf, saya tuh terpaksa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8).
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menuturkan apabila KPU telah menetapkan Ahok untuk maju kembali sebagai calon Gubernur 2017 mendatang, maka mau tidak mau dia harus mengambil cuti pada masa kampanye sesuai aturan. "Kalau cuti itu calon petahana. Misal pak Ahok maju lagi, kemudian ditetapkan KPU sebagai calon, maka sejak masa kampanye, Pak Ahok harus mengajukan cuti," tegas Sumarno kepada awak media di gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
"Di Pasal 70 ayat 3, 4 dan 5 begitu ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka petahana harus mengajukan cuti kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu surat cutinya sudah didapat, begitu memasuki masa kampanye, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat cuti," paparnya.
"Tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara, saat itu dia tidak aktif lagi sebagai gubernur, sampai batas akhir masa kampanye, yakni hingga tanggal 11 Februari 2017," imbuh Sumarno.
Sumarno menghormati langkah Ahok mengajukan judicial review terhadap aturan itu. "Setiap warga negara, termasuk Pak Ahok, memiliki hak konstitusional untuk mengajukan judicial review ke MK terhadap ketentuan UU yang mereka pahami merugikan dirinya dan bertentangan dengan UUD," kata Sumarno.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Ahok harus mematuhi aturan yang ada. Prinsip yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut tidak bisa diubah. "Prinsipnya sejak ditetapkan sebagai paslon gubernur maka posisi gubernur termasuk Pak Ahok statusnya cuti di luar tanggungan negara. Itu prinsip saat dia ditetapkan," tegas Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Tjahjo berpendapat, peraturan cuti bagi pasangan calon gubernur itu sudah pernah diimplementasikan, oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pasangan calon lainnya untuk berkilah. "Selama ini pengalaman pilkada serentak kemarin ada yang cuti, seperti gubernur Sulteng. Soal Pak Ahok bersikeras judicial review, silakan kami tidak bisa melarang. Ini demokrasi," kata Tjahjo.
Tjahjo menilai, aturan tersebut semestinya tidak dipermasalahkan. Sebab, sebelum dilantik menjadi gubernur sudah ada ikrar agar menjalankan peraturan perundang-undangan. "Sudah disumpah dalam jabatannya waktu pelantikan adalah melaksanakan keputusan UU. Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah. Memang kita punya aturan main yang saya kira secara konsisten harusnya menghargai," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaSaat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaAhok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya“Kalau saya kan legislatif, tidak punya kewenangan eksekutorial (pelaksanaan kebijakan). Jadi saya cukup cuti," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, libur pada hari pencoblosan Pilkada 2024 cukup satu hari saja.
Baca SelengkapnyaGibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih
Baca SelengkapnyaGibran telah mengajukan cuti untuk esok hari sebagai wali kota Solo.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Presiden Jokowi untuk segera cuti
Baca Selengkapnya