Ridwan Bae akui Fahd A Rafiq masuk timses Setnov di Munaslub Golkar
Merdeka.com - Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq dikabarkan dapat jabatan di kepengurusan DPP Golkar pimpinan Setya Novanto. Fahd menjadi sorotan karena mantan narapidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun 2011.
Mantan Timses Setya Novanto di Munaslub Golkar, Ridwan Bae mengaku tak masalah jika memang nama Fahd masuk ke dalam pengurus DPP Golkar periode 2014-2019. Dia yakin Fahd sudah berubah menjadi personal yang lebih baik setelah menjalani hukuman.
Ridwan mengaku jika Fahd merupakan anggota timses Setya Novanto di Munaslub. Sehingga dianggap wajar jika memang mendapatkan tempat di kepengurusan Golkar baru pimpinan Setya Novanto.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana Badr Dahlan ditahan? Jadi Mimpi Buruk Dahlan ditahan di wilayah Khan Younis bersama sejumlah warga Palestina tak berdosa lainnya.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
"Iya kalau enggak salah (Fahd timses Novanto). Itu sering hadir sama kubu Novanto. Kalau peranannya saya tidak tahu," kata Ridwan saat dihubungi, Rabu (25/5).
Ridwan menegaskan bahwa dia tidak meminta mendapat jatah jabatan apapun meski masuk dalam bagian timses. Namun dia berharap, tim formatur tetap membentuk kepengurusan dengan landasan rekonsiliatif.
"Kalau orang sudah menang, melupakan perbedaan. Jadi kalau misalnya bisa, tim formatur harus memahami itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, beredar sepenggal dokumen pengurus Golkar meskipun tim formatur tengah menggodok nama-nama yang dianggap layak dapat jabatan di DPP. Dalam dokumen itu, terdapat nama Fahd sebagai ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga.
Fahd memang telah menjalani hukumannya selama 2,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Sejak 23 Agustus 2014 lalu, Fahd dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor.
Tidak cuma Fahd, dalam dokumen itu juga menyebut nama Nurul Arifin sebagai ketua DPP bidang media dan penggalangan opini. Tantowi Yahya ketua DPP Bidang Kebudayaan, Rudy Alfonso ketua bidang Hukum dan HAM, Mohamad Aly Yahya ketua DPP bidang Kerohanian dan Ulla Nuchrawaty sebagai ketua DPP bidang pemberdayaan perempuan dan SDG.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya