Ridwan Kamil Belum Kirim Surat ke Mendagri, Penggantian Bupati Indramayu Terhambat
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum menerima surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait pengunduran diri Bupati Indramayu.
Dengan demikian, Tjahjo belum bisa memberikan surat pemberhentian secara hormat kepada Bupati Indramayu, Anna Shopana sekaligus belum bisa memberikan surat keputusan Wakil Bupati sebagai Bupati definitif.
Meskipun, kata Tjahjo, pengajuan mundur tersebut sudah disetujui DPRD Indramayu dalam Paripurna. Dia menjelaskan, setelah wakil bupati menjadi bupati, partai-partai pengusung kemudian menyerahkan kepada DPRD nama calon wakil Bupati.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Apa yang dilakukan oleh Bupati Ipuk kepada Jumhari? Kepada Jumhari, Ipuk meminta untuk terus semangat dan menjaga kesehatan. 'Tetap semangat, kalau ada apa-apa bilang ke petugas Puskesmas' kata Ipuk.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari Sekda Kota Bandung? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Ia dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
"Belum menerima surat resmi pengajuan pengunduran diri dari bupati dari Gubernur," katanya saat ditemui di Bandung, Rabu (27/11).
Dia menjelaskan, surat itu penting untuk Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti kebijakan pergantian jabatan Bupati.
"Surat dari gubernur itu sebagai dasar kami memberhentikan dengan hormat Bupati Indramayu sebagaimana diputuskan DPRD dan persetujuan gubernur, juga sebagai dasar wakil bupati menjadi bupati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menerima surat pengunduran diri Anna Sophanah sebagai Bupati Indramayu. Ia akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memproses pergantian bupati definitif.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan bahwa dalam surat yang diterimanya, alasan Anna mundur dari jabatannya karena faktor keluarga.
"Alasannya lebih banyak alasan keluarga ya. Jadi bukan urusan kedinasan. (Anna) ingin lebih mengurusi keluarga di sisa waktunya yang mungkin selama ini agak terkendala karena kedinasan luar biasa," katanya saat ditemui di sela kegiatannya di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (6/11).
Dia menegaskan, keputusan akhir mekanisme dan waktu peresmian dari kebijakan penggantian ada di tangan Mendagri. Hanya saja, wakil Bupati Indramayu, Supendi kemungkinan besar akan naik jabatan mengisi kekosongan yang akan ditinggalkan Anna.
"Wakilnya yang akan menggantikan dan (saya) meminta koalisi sebelumnya untuk memilihkan pendamping yang akan menjadi bupati definitif," terangnya.
"Nanti diforward ke Kemendagri. Harap diingat Gubernur itu bukan pengambil keputusan. Yang ambil keputusan Kemendagri," ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menanggapinya secara berlebihan. Emil memastikan program pembangunan tetap berjalan siapapun pemimpinnya.
"Situasinya memang berbeda tiap masyarakat nanti kita upayakan yang terbaik," katanya.
Bupati Indramayu Anna Sophanah sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu pada tanggal 30 Oktober 2018. DPRD Indramayu akan menggelar rapat paripurna pada 7 November 2018 mendatang.
Anna menjabat sebagai Bupati Indramayu setelah memenangkan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Indramayu pada tahun 2010 lalu bersama wakilnya, Supendi.
Setelah menuntaskan satu periode, keduanya kembali mempertahankan posisinya, setelah unggul dari pesaingnya, yakni Toto-Rastawiguna dalam Pilbup Kabupaten Indramayu tahun 2015. Anna merupakan istri mantan bupati Indramayu dua periode Irianto MS Syafiuddin.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, fokusnya adalah memastikan figur. Konsep pendaftaran akan dibahas setelah itu.
Baca SelengkapnyaSemasa menjabat, Bambang rupanya pernah mengungkap soal hak keuangannya yang tersendat.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaMensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.
Baca SelengkapnyaWamenkumham telah ditetapkan tersangka dugaan suap
Baca SelengkapnyaBasuki justru berharap kepercayaan investor tetap tinggi kendati Bambang mundur. Sebab, IKN kini dipimpin oleh seorang menteri.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil masih enggan menanggapi rumor mengenai peta politik jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, proses penggantian atau pergantian kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terhitung lama.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengaku tidak diberitahu alasan mundurnya kedua pimpinan IKN tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI akan memanggil Bambang dan Dhony untuk menjelaskan keputusan keduanya.
Baca SelengkapnyaPramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.
Baca Selengkapnya