Rieke: Pemerintah SBY tak boleh buang body atas kasus dr Ayu dkk
Merdeka.com - Hari ini para dokter melakukan mogok nasional sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus hukum yang menimpa tiga dokter di Manado. Karena isu ini sudah menjadi isu nasional, anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendesak Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu bersuara secara resmi terhadap kasus ini.
"Pemerintah SBY tidak boleh buang body terhadap kasus hukum dr Ayu dkk. Bertindaklah sebagai pemerintah yang melindungi rakyat," ujar Rieke, Jakarta, Rabu (27/11).
Pemerintah, kata Rieke, harus menelusuri secara serius serta bertanggung jawab atas indikasi tidak terlayaninya pasien akibat mogok dokter pada hari ini.
-
Apa yang terjadi pada dokter Aulia Risma? Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari menjadi perbincangan hangat masyarakat luas.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Kiki Fatmala tidak mau dirawat di rumah sakit? 'Dia gak mau dirawat di rs lagi. Dan kami ambil keputusan gak dirawat di rs dan dirawatnya di rumah sampai akhirnya,' jelas Christopher.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Politisi PDIP itu menambahkan, perlu kiranya bagi semua pihak untuk tetap menyadari setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum.
"Tak boleh ada impunitas (kebal hukum) bagi siapa pun. Namun secara bersamaan tak boleh pula terjadi kriminalisasi atas nama hukum terhadap siapa pun," tegas Rieke.
Apabila perlu, lanjut Rieke, kiranya didorong sebuah persidangan terbuka yang dikontrol oleh publik untuk memulai transparansi yang memenuhi rasa keadilan publik. Sehingga tak lagi ada suara sumbang terhadap kasus yang menimpa dokter Ayu dkk.
"Apakah praktik tindakan medis yang dilakukan di bawah pengawasan dokter senior. Bukankah konsulen harus ada di tempat untuk menerima konsul dari dokter praktik jika terjadi kesulitan saat operasi, komplikasi saat operasi, atau resiko pasca-operasi," jelas Rieke.
"Artinya, tindakan medis yang dilakukan sesungguhnya adalah sebuah bentuk kerja dan tanggung jawab tim. Sehingga pantas menjadi pertanyaan semua pihak, andai kata sanksi hukum yang diterima sudah penuhi kaidah dan aturan yang ada, mengapa seperti ada indikasi diskriminasi perlakuan hukum antara dokter senior dan junior," tandasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKabar dia dapat, indikasi suap diterima para hakim yang menangani kasus Dini Sera senilai Rp20 miliar
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaRieke yakin bahwa Ronald Tannur berbuat keji dan tak pantas hakim memberi vonis bebas
Baca SelengkapnyaMenurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca Selengkapnya