Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rieke sebut audit BPK soal Pelindo II masih bagian pertama

Rieke sebut audit BPK soal Pelindo II masih bagian pertama Rieke Diah Pitaloka. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Pansus Hak Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, laporan hasil audit yang diberikan BPK barulah bagian pertama. Sebab Pansus hak angket meminta BPK untuk melakukan audit terhadap pengadaan barang, perpanjangan kontrak dengan PT Jakarta International Container, global Bond dan proyek Kalibaru.

"Ini yang dikeluarkan baru 1, karena BPK mengatakan ini bukan persoalan gampang karena melibatkan otoritas keuangan di negara orang, perbankan asing juga," kata Rieke di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Hasil audit yang diindikasi merugikan negara mininal Rp 4,1 triliun itu merupakan tahap pertama dari perpanjangan kontrak PT JICT yang diperpanjang sebelum tenggat waktu. Seharusnya, perpanjangan tersebut dilakukan tahun 2019, tetapi perpanjangan kontrak tersebut dilakukan pada tahun 2015 tanpa proses administratif.

Orang lain juga bertanya?

"Terindikasi kuat terjadi strategi transfer pricing dan sebagainya yang dilakukan oleh pihak deutsch bank bekerja sama dengan pihak indonesia dalam hal ini mereka yg ada di pelindo II dan juga pihak tertentu yang mengeluarkan izin," kata Rieke.

Perpanjangan kontrak tersebut langsung disetujui tanpa ada rencana kerja dan RUPS hingga tahun 2039. Padahal kontrak tersebut seharusnya berakhir pada tahun 2019 dan bila tidak diperpanjang maka menjadi hak milik Indonesia.

"Nah kalau dari pansus sendiri menghitung kerugian hingga future value, nilai kerugian di masa akan datang. Kurang lebih karena ada 49 persen saham yang diambil oleh Hutchison yang sebenarnya secara legal belum terjadi komposisi saham yang sah," kata Rieke.

"Karena kalau dalam ketentuan kami indonesia 49 persen bukan 51 persen. Padahal untuk modal asing, indonesia harus 51 persen (kepemilikan saham). Dengan hitungan 49 persen maka kerugian sampai 2039 adalah sekitar 17 sekian triliun, nah itu future value," paparnya.

Sementara yang dilakukan oleh BPK adalah kerugian yang terjadi saat ini akibat berbagai proses yang tidak sesuai ketentuan hukum dan penghitungan yang ada indikasi merupakan tindakan kejahatan keuangan dan sebagainya.

"Saat ini, saya kira akan terus mengejar global bond dan juga kalibaru. Saya kira memang harus satu-satu, karena ini bukan persoalan yang gampang. Kami mengerti kenapa BPK juga cukup lama mengaudit," tukasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024

Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.

Baca Selengkapnya
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat
Rieke PDIP Minta Rincian Data PMN BUMN 5 Tahun Terakhir, Sindir Utang Kereta Cepat

Rieke mengatakan, total alokasi yang telah digelontorkan negara kepada BUMN sebesar Rp243 T

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses

PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM
DPR Minta Pemerintah Setop Kontrak PT Vale Indonesia, Ini Respon ESDM

Kontrak operasi PT Vale di Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita Pede Prabowo Komitmen Lanjutkan Proyek IKN
Kepala Otorita Pede Prabowo Komitmen Lanjutkan Proyek IKN

Setidaknya, ada lima tanda sikap Prabowo komitmen melanjutkan proyek IKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Di Depan Dubes Yunani, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Lanjut
Di Depan Dubes Yunani, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tetap Lanjut

Otorita IKN bertemu dengan Dubes Yunani untuk Indonesia Stella Bezirtzoglou.

Baca Selengkapnya
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun

Terdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi komitmen kerja pasti (KKP), yang nantinya akan dilakukan pengeboran di WK Ketapang.

Baca Selengkapnya