Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rieke sebut fatwa haram BPJS tak miliki muatan bisnis

Rieke sebut fatwa haram BPJS tak miliki muatan bisnis Rieke. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mendukung secara penuh usul Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan BPJS diterapkan secara syariah. Sebab, dia yakin niatan MUI tersebut didasari atas tujuan untuk kemaslahatan umat.

"Saya kira bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah," kata Rieke melalui keterangan pers yang diterima merdeka.com, Kamis (30/7).

Rieke berharap fatwa MUI itu harus disikapi Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan. Fatwa MUI itu, kata dia harus dijadikan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktik jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Orang lain juga bertanya?

"Bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan," ujarnya.

Selain itu, politikus PDIP ini menilai sikap MUI tersebut bertujuan agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.

"Sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, UU No.24/2011 tentang BPJS. Artinya, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Khususnya sistem denda 2 persen bagi peserta yang telat bayar iuran bulanan.

Selain itu MUI menilai, dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah, BPJS juga tidak memenuhi syariat Islam.

Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Rieke 'Oneng' Lantang Tolak APBN untuk Korban Judi Online, Anggota DPR Bersorak
VIDEO: Rieke 'Oneng' Lantang Tolak APBN untuk Korban Judi Online, Anggota DPR Bersorak

Rieke menyinggung aturan dan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami cacat hukum

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi
VIDEO: Rieke 'Oneng' Bela Honorer, Aturan BKN Mal Administrasi "Itu Cacat Hukum!"

Rieke mengatakan aturan-aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru menyulitkan profesi tenaga honorer

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas PDIP di DPR Tolak Pemberian Izin Tambang, Ormas Keagamaan Bukan untuk Cari Untung!
VIDEO: Tegas PDIP di DPR Tolak Pemberian Izin Tambang, Ormas Keagamaan Bukan untuk Cari Untung!

Adi mengatakan pemberian izin Kelola tambang tersebut kurang tepat

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Nasir PKS Tolak Wacana Pajak dari Judi Online
VIDEO: Keras Nasir PKS Tolak Wacana Pajak dari Judi Online "Sangat Absurd Tidak Perlu!"

Menurutnya, sampai hari ini judi di Tanah Air gelap atau ilegal sehingga tegas harus diberantas.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada

Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.

Baca Selengkapnya
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Fatwa MUI: Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram

MUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan
Curhat Pedagang Asongan dan Warung Kelontong soal Rencana Larangan Jualan Rokok Batangan

Hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan omzet pedagang turun dampak daya beli rakyat.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya