Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Risma tetap dukung Raperda Miras meski tak mengatur cukrik

Risma tetap dukung Raperda Miras meski tak mengatur cukrik Risma. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam W

Merdeka.com - Kendati Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol) segera menjadi perda pada pertengahan April nanti, tapi aturan baru itu tidak mengatur masalah peredaran minuman keras oplosan berupa cukrik. Namun demikian, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, tetap mendukung pembentukan Perda Mihol oleh Pansus DPRD Surabaya, Jawa Timur, itu.

Menurut Risma, perda tersebut sejatinya didesain untuk mencegah penjualan minuman keras (miras) bagi pembeli di sembarang tempat. Selain itu, perda juga untuk membatasi konsumen, khususnya pelanggan di bawah umur atau anak-anak.

"Minuman keras selama ini kan masih dijual bebas di kampung-kampung. Itu yang dikhawatirkan akan bebas dijual ke siapa saja, termasuk anak kecil," ucap Risma, Selasa (25/3).

Orang lain juga bertanya?

Saat ini, dia melanjutkan, pembahasan Raperda Mihol tersebut masih digodok di Komisi B DPRD Kota Surabaya. Meski baru akan disahkan menjadi perda pada pertengahan April, Risma mengaku pihaknya sudah mendapat protes dari pihak Asosiasi Pedagang Miras di Surabaya.

Namun, wali kota kelahiran Kediri ini ngotot mendukung pengesahan Raperda Mihol tersebut. Karena kebijakan pembatasan peredaran mihol berlabel itu sudah ada regulasinya, misalnya Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang ditandatangani presiden pada 6 Desember 2013 lalu, untuk menggantikan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Ini demi masa depan anak-anak bangsa," kata mantan Kepala Dinas Pertamanan ini kepada wartawan.

Dalam Raperda itu, dia melanjutkan, miras masih bisa dikonsumsi, dengan catatan dibeli di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, kafe, dan hiburan malam. Itupun harus diminum di lokasi alias tidak boleh dibawa pulang. "Di toko boleh, asalkan harus seizin Pemkot Surabaya," tegas alumnus Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) itu.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Mihol DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono, usai menggelar rapat dengan Komisi B mengatakan, napas dari Raperda yang digagasnya itu untuk membatasi mihol berlabel alias memiliki izin edar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan memiliki cukai.

Artinya, Raperda itu nanti hanya khusus untuk minuman-minuman produk industri. Sementara untuk minuman tradisional atau produksi home industri, seperti jenis cukrik, yang telah banyak memakan korban meninggal, belum memiliki aturan jelas.

"Itu kan jenis minuman tradisional yang tidak memiliki izin produksi dari Disperindag dan tidak memiliki cukai, jadi kita belum bisa membuatkan aturan khusus untuk menghentikan peredaran cukrik ini," ujar Blegur.

Untuk bisa dijual ke pasaran, miras produksi home industri yang tidak memiliki izin cukai tersebut, Blegur berharap pengusaha meminta izin edar ke pihak Pemkot Surabaya. "Minuman-minuman yang tidak diatur dalam perda, sebaiknya membuat izin ke pemkot lebih dahulu, agar bisa dijual sesuai dengan yang diatur dalam perda," kata dia.

Dengan Raperda itu, secara otonomi akan menata tempat distribusi mihol. Utamanya untuk pengendalian peredaran miras. Dalam Perpres 74 Tahun 2013, telah diatur tentang tiga tempat yang boleh menjual minuman beralkohol mulai dari golongan A hingga C.

Ketiga tempat itu adalah hotel berbintang 3 dan 4, bar dan restoran. Namun ada ketentuan lainnya bahwa tempat tersebut tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sisi Lain Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Banyak Hal Tak Terduga Terjadi
Sisi Lain Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Banyak Hal Tak Terduga Terjadi

Deretan hal menarik yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada di gedung DPR RI.

Baca Selengkapnya
Sisi Lain Tri Rismaharini, Pernah Nyaris Didepak dari Jabatan Walkot Surabaya hingga Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta dan Jatim
Sisi Lain Tri Rismaharini, Pernah Nyaris Didepak dari Jabatan Walkot Surabaya hingga Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta dan Jatim

Risma masuk dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Anak Cak Imin Ikut Demo RUU Pilkada Depan Istana: Menolak Monopoli Kekuasaan, Lawan Sampai Akarnya
Anak Cak Imin Ikut Demo RUU Pilkada Depan Istana: Menolak Monopoli Kekuasaan, Lawan Sampai Akarnya

Sejumlah aksi demonstrasi digelar di beberapa titik di Jakarta untuk menyuarakan penolakan RUU Pilkada akan disinyalir akan disahkan oleh DPR

Baca Selengkapnya
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada

Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.

Baca Selengkapnya
Hanura Dukung Risma Jadi Pesaing Khofifah di Pilkada Jatim
Hanura Dukung Risma Jadi Pesaing Khofifah di Pilkada Jatim

Langkah ini merupakan bagian dari aspirasi DPC-DPC yang menginginkan ada perubahan di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Pengusaha Protes Pemerintah, Pertanyakan Urgensi Wacana Kenaikan Cukai Minuman Berpemanis
Ramai-Ramai Pengusaha Protes Pemerintah, Pertanyakan Urgensi Wacana Kenaikan Cukai Minuman Berpemanis

Minuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.

Baca Selengkapnya
Ratusan Buruh Demo Geruduk Kemenkes, Ini Tuntutan Mereka
Ratusan Buruh Demo Geruduk Kemenkes, Ini Tuntutan Mereka

Berdasarkan pantauan lapangan, aksi massa tiba di Kantor Kemenkes pukul 11.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Lebih Dekat dengan Tri Rismaharini Bakal Calon Gubernur Jatim, Perempuan Asli Kediri yang Punya Segudang Prestasi
Lebih Dekat dengan Tri Rismaharini Bakal Calon Gubernur Jatim, Perempuan Asli Kediri yang Punya Segudang Prestasi

Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini dipastikan maju dalam bursa Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan
Kronologi dan Alasan DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Kami Patuh, Taat dan Tunduk Aturan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Kursi Mensos Diisi Gus Ipul, PDIP Tegaskan Tak Pernah Ajukan Kader Gantikan Posisi Risma
Kursi Mensos Diisi Gus Ipul, PDIP Tegaskan Tak Pernah Ajukan Kader Gantikan Posisi Risma

Gus Ipul menggantikan Risma yang mengundurkan diri karena ikut kontestasi Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Mensos Risma Harap Generasi Muda Meneladani Semangat Leluhur Tanah 'Perdikan'
Mensos Risma Harap Generasi Muda Meneladani Semangat Leluhur Tanah 'Perdikan'

Risma bercerita tentang pentingnya semangat juang pantang menyerah untuk generasi muda.

Baca Selengkapnya