Rudiantara Sebut Aktivitas Buzzer Merupakan Wewenang Bawaslu
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, aktivitas 'buzzer' di media sosial selama masa kampanye diatur oleh lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk ketika masuk masa tenang.
Dia menilai saat ini terdapat dua golongan 'buzzer'. Kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, sementara yang kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.
"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/4).
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak.
"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," tegasnya.
Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.
Sebelumnya, Kominfo meminta 'platform' media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April.
Untuk itu, dia meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaPengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca Selengkapnya