Ruhut: Putusan praperadilan Komjen Budi jadi pelajaran bagi KPK
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan terhadap KPK. Dalam sidang putusan Senin (16/2), Hakim Sarpin Rizaldi menegaskan, bahwa status tersangka dugaan korupsi yang ditetapkan KPK kepada Budi Gunawan tidak sah.
Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan gugatan praperadilan yang dimenangkan oleh Budi Gunawan menjadi pelajaran berharga bagi KPK. Menurutnya, dengan adanya peristiwa tersebut maka kedepannya KPK akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
"Memang ini pelajaran sangat berharga bagi KPK. Banyak hal-hal yang mereka langkahi ketika menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa (17/2).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut Ruhut, saat memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan, hakim sudah mengambil langkah tepat dalam penegakan hukum. Dia pun mengimbau KPK untuk tidak langsung mengambil langkah hukum pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Saya rasa KPK sebelum mengambil sikap, menunggu dulu putusan (lengkap) tersebut. Putusan tersebut membuktikan hukum kita berjalan dengan baik. Dan saya lihat memang majelis hakim tunggal itu nggak ada beban dalam memutus perkara itu, mungkin setelah mendengar saksi-saksi baik dari KPK maupun dari Budi Gunawan," paparnya.
Anggota komisi III DPR ini menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dengan dimenangkannya praperadilan oleh Budi Gunawan, maka para tersangka korupsi KPK yang lain akan turut mengajukan gugatan praperadilan.
"Ini menjadi tantangan bagi KPK, bisa saja semua mengajukan gugatan, tapi kalau tersangka dia tertangkap tangan mungkin gak bisa. Tetapi kalau yang tidak dengan saksi-saksi yang kuat mungkin bisa," tutupnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaSurvei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara, termasuk Kejagung.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca Selengkapnya