Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruhut Sitompul: Putusan Hakim Sarpin itu terobosan baru

Ruhut Sitompul: Putusan Hakim Sarpin itu terobosan baru Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komjen Budi Gunawan menggugat KPK terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan rekening gendut oleh KPK.

Hakim tunggal Sarpi Rizaldi memutuskan, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut dinilai telah melanggar kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), di mana dalam pasal 77a KUHP, dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek Praperadilan.

Menanggpi hal itu, Anggota DPR Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan, putusan Hakim Sapri untuk menganulir status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak melanggar kaidah-kaidah hukum Pidana.

"Dalam pasal 77 itu tidak ada yang langgar. Beliau itu melakukan terobosan baru dalam mengambil keputusan. Profesor ahli hukum pidana juga sudah bilang itu kok, bahwa tidak ada yang salah dari putusan hakim," kata Ruhut, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Ruhut yang juga mantan pengacara ini menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan di Pengadilan Jakarta Selatan, beberapa saksi ahli dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, dari keterangan saksi ahli tersebut didapati kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Dia sudah dengarkan saksi ahli KPK, saksi ahli Polri. Saya rasa sudah sangat arief dan bijaksana untuk mengambil keputusan," ungkap Ruhut.

Ruhut melanjutkan, Hakim bisa memutuskan untuk menghentikan penyidikan dan juga penghentian tuntutan dalam pasal 77 tersebut.

"Ingat hakim juga pembuat Undang-Undang. Hakim juga berhak memberhentikan penyidikan apabila tidak sesuai dengan Undang-Undang. Ini lah saya heran kadang-kadang kita paling suka bahasa keputusan hakim yang katanya tidak sesuai dengan UU," jelasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hotman Paris Protes, Manfaat Bahas Sirekap Padahal Tak Dipakai Tentukan Penghitungan Suara
VIDEO: Hotman Paris Protes, Manfaat Bahas Sirekap Padahal Tak Dipakai Tentukan Penghitungan Suara

Menurut Hotman tidak perlu lagi membahas Sirekap, karena penghitungan yang final adalah penghitungan manual.

Baca Selengkapnya
KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming
KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming

Dorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Selengkapnya