Ruhut Sitompul: Putusan Hakim Sarpin itu terobosan baru
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komjen Budi Gunawan menggugat KPK terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dan rekening gendut oleh KPK.
Hakim tunggal Sarpi Rizaldi memutuskan, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dinyatakan tidak sah. Keputusan tersebut dinilai telah melanggar kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), di mana dalam pasal 77a KUHP, dinyatakan bahwa penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek Praperadilan.
Menanggpi hal itu, Anggota DPR Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan, putusan Hakim Sapri untuk menganulir status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak melanggar kaidah-kaidah hukum Pidana.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
"Dalam pasal 77 itu tidak ada yang langgar. Beliau itu melakukan terobosan baru dalam mengambil keputusan. Profesor ahli hukum pidana juga sudah bilang itu kok, bahwa tidak ada yang salah dari putusan hakim," kata Ruhut, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Ruhut yang juga mantan pengacara ini menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan di Pengadilan Jakarta Selatan, beberapa saksi ahli dipanggil untuk dimintai keterangan. Menurutnya, dari keterangan saksi ahli tersebut didapati kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Dia sudah dengarkan saksi ahli KPK, saksi ahli Polri. Saya rasa sudah sangat arief dan bijaksana untuk mengambil keputusan," ungkap Ruhut.
Ruhut melanjutkan, Hakim bisa memutuskan untuk menghentikan penyidikan dan juga penghentian tuntutan dalam pasal 77 tersebut.
"Ingat hakim juga pembuat Undang-Undang. Hakim juga berhak memberhentikan penyidikan apabila tidak sesuai dengan Undang-Undang. Ini lah saya heran kadang-kadang kita paling suka bahasa keputusan hakim yang katanya tidak sesuai dengan UU," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hotman tidak perlu lagi membahas Sirekap, karena penghitungan yang final adalah penghitungan manual.
Baca SelengkapnyaDorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Baca Selengkapnya