RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Perlu Dibahas Lebih Detail
Merdeka.com - RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai masih banyak kekurangan. Langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menggelar simposium untuk mendengar saran dan masukan dari publik dipertanyakan.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja mengaku heran dengan rencana BSSN menggelar simposium untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Menurutnya, simposium itu merupakan upaya memaksa agar RUU Kamtansiber disahkan pada masa sidang tahun ini.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa Angkatan Siber TNI belum bisa dibentuk sekarang? Menurut Hasanuddin mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.
-
Siapa yang tidak boleh tahu informasi pribadi? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
"Terus terang (saya) tidak paham apa yang ada di benak mereka. Tapi terkesan kayak mereka ingin mempercepat ini menjadi UU yang mana semua orang kemarin (menolaknya). Jerry Sambuaga (Anggota Komisi I DPR) juga mengatakan bahwa tidak mungkin dibahas di masa sidang sekarang," ujar Ardi kepada wartawan, Minggu (11/8).
"Artinya apa? Saya tidak mengerti dari Komisi I saja mengatakan seperti itu, tapi kenapa kok terkesan kayak dipaksakan gitu," ujarnya.
Seperti diketahui, ICSF merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, dan memiliki tugas dan misi untuk memberikan solusi, bimbingan, dan solusi Keamanan Cyber dan Ketahanan melalui kolaborasi multi-pihak, pendidikan, relawan kerja, dan pelatihan untuk membantu Sektor Publik dan Swasta, serta Militer Indonesia, dan Mitra Internasional.
ICSF lahir dari kolaborasi puluhan pakar dari ABGC, yaitu Akademik, Bisnis, Pemerintah, dan multi-stakeholder Masyarakat Sipil. ICSF juga salah satu stakeholder yang ikut berperan dalam terbentuknya BSSN dan juga terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk merumuskan draf RUU Kamntansiber.
Ardi menuturkan, RUU Kamtansiber tidak boleh dipaksa untuk disahkan. Sebab, ia berkata banyak pihak tidak mengetahui aspek di dalam RUU tersebut, misal dari pihak asosiasi hingga profesi.
"Artinya masih diperlukan waktu untuk membahas ini secara detil dengan semua stakeholder yang ada," ujar Ardi.
Ardi berkata, RUU Kamtansiber berdasarkan draf hanya menguatkan BSSN. Ia menilai, hal itu seharusnya tidak boleh terjadi karena hal terkait siber melibatkan banyak pihak.
RUU Kamtansiber, kata dia, semakin tidak boleh segera disahkan karena mengungkit keamanan nasional tanpa melalui diskusi terlebih dahulu dengan banyak pihak sebelum dirumuskan. Padahal, ia berkata keamanan nasional tidak bisa hanya bertumpu kepada pemerintah, melainkan melibatkan pihak di luar pemerintah.
"Ya saya tidak tahu motivasi mereka apa, tapi yang jelas, saya sampaikan dan berkali-kali kepada teman-teman rasanya kayanya kita perlu waktu untuk bahas ini lebih detil," ujarnya.
Di sisi lain, Ardi mendorong BSSN untuk terlebih dahulu membuktikan kinerjanya sebagaimana diatur di dalam Perpres. BSSN, kata dia, jangan menuntut RUU Kamtansiber disahkan jika belum mampu membuktikan kinerjanya.
"Mereka harus buktikan dong kinerja mereka sudah sejauh mana. Kinerjanya sudah sampai mana tiba-tiba minta penguatan kelembagaan melalui UU. Ya kalau saya bilang evaluasi bagaimana. Kan mereka Perpres 53 baru terbit 2017 kan ini juga baru 2 tahun. Sekarang kapabilitas mereka dalam selama perpres itu keluar apa yang dicapai, tidak ada kan," kritik Ardi.
Lebih dari itu, ia meminta semua pihak yang terkait dengan RUU Kamtansiber untuk duduk bersama mengupas beleid tersebut. Terlebih, ia mengingatkan agar stakeholder yang betul-betul berkepentingan untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU itu.
"Ayo duduk bareng, karena spirit untuk membentuk BSSN itu juga harus kesepakatan multi stakeholder. Kita kembali ke titah marwahnya membentuk BSSN itu kan, jadi keluar BSSN itu kan hasil kesepakatan bersama dari semua stakeholder yang kebetulan saya terlibat di situ," ujarnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Bicara Revisi UU Penyiaran: Yang Penting Kebebasan Pers Tidak Terkendala
Baca SelengkapnyaPKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca Selengkapnya