RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dipenjara 2 Tahun atau Denda
Merdeka.com - RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dari draf RUU Minol yang dilihat merdeka.com pada Kamis (12/11), sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana yang berbunyi:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
-
Siapa yang dilarang minum alkohol? Mengonsumsi alkohol dapat memicu serangan vertigo.
-
Makanan apa aja yang nggak boleh dimakan bareng minuman bersoda? Menggabungkan minuman bersoda dan makanan berlemak faktanya dapat menyebabkan perasaan kurang nyaman di perut.
-
Kenapa minuman manis dihindari? Keinginan mengonsumsi makanan dan minuman manis ini penting untuk dihindari agar tidak terjadi secara berlebihan.
-
Siapa yang perlu mengurangi konsumsi alkohol? Menurut George Koob, PhD, setiap orang perlu mencermati hubungannya dengan alkohol dalam bentuk apapun.
-
Siapa yang menolak minuman keras? Video Herjunot saat menjadi DJ sempat viral karena menolak secara halus tawaran minuman beralkohol.
-
Mengapa alkohol berbahaya bagi kesehatan? Mengkonsumsi alkohol baik dalam bentuk anggur, bir atau minuman keras lainnya dapat menjadi penyebab utama munculnya kanker di dalam tubuh.
Kemudian isi Pasal 21 Bab IV Ketentuan Pidana berbunyi:
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp20.000.000,- dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Sementara itu, pasal 7 yang tertuang pada pasal 20 Bab IV Ketentuan Pidana dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); danC. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:a. Minuman beralkohol tradisional; danb. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
21 Pengusul dari 3 Fraksi
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan, Baleg DPR RI telah menerima surat yang ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi. yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada tanggal 24 Februari 2020 perihal permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol," ucap Ibnu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/11).
Ibnu mengatakan, pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.
"Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu," tuturnya.
Di sisi lain, pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dia bilang, penggunaan alkohol yang berlebihan dapat merugikan bagi kesehatan dan bisa menyebabkan gangguan psikologis, serta konsekuensi sosial yang merugikan.
"RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum," papar Illiza.
Ia menguraikan bahwa pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 orang anggota dari F-PPP, 2 orang dari F-PKS, dan 1 orang dari F-Gerindra. Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut dibuat pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020.
"Substansi RUU Larangan Minol antara lain terdiri dari judul, klasifikasi minuman alkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan pidana, serta penutup. Melihat realita yang ada, seharusnya pembahasan RUU Larangan Minol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain makanan, ada juga beberapa jenis minuman yang bisa meningkatkan kadar kolesterol jahat dalam tubuh.
Baca SelengkapnyaVideo seorang bocah sempoyongan dengan badan dipenuhi lumpur tergeletak di jalan sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAl-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).
Baca SelengkapnyaKonsumsi alkohol terutama minuman oplosan tanpa cukai bisa berdampak buruk dan mematikan bagi tubuh kita.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaKonsumsi minuman tinggi kalori secara berlebihan memiliki dampak kesehatan.
Baca SelengkapnyaRacik minuman sang bartender yakni etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.
Baca Selengkapnya