Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Produsen dan Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Produsen dan Penjual Bisa Dipidana 10 Tahun miras. merdeka.com/Abi Sumandoyo

Merdeka.com - RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol. Hal itu dikutip dalam BAB IV Ketentuan Pidana.

Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.

Berikut bunyi Pasal 18 tersebut:

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Kemudian, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan RUU ini juga diancaman pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6.

Sementara, pidananya diatur pada Pasal 19. Pelanggarnya diancam pidana paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Berikut bunyi pasal 19 tersebut:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP