RUU Pemda, bupati angkat pegawai sembarangan bisa dipidana
Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengatakan, dalam RUU Pemerintah Daerah (Pemda) mengatur tentang larangan bupati wali kota mengangkat pegawai sembarangan. Sebelum mengangkat pegawai, bupati dan wali kota wajib melaporkan hal itu kepada gubernur terlebih dahulu.
Djohermansyah menjelaskan, saat ini banyak bupati dan wali kota sembarangan mengangkat pegawainya. Padahal hal itu menyedot APBD yang berakibat pada bengkaknya pengeluaran daerah.
"Sekarang banyak bupati habis menang Pilkada ngangkat pegawai, menjadi supporting staf, ini melanggar UU, itu habiskan APBD," ujar Djohermasyah dalam sebuah diskusi di DPD, Jakarta, Rabu (17/9).
-
Bagaimana Bamus Betawi usulkan gubernur ditunjuk presiden? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Kenapa Bamus Betawi usul gubernur Jakarta ditunjuk presiden? 'Di situ ada kompromi, soal putra daerah menjadi salah satunya. Di mana-mana juga ada privilege politik yang diberikan kepada putra asli daerah, yaitu kaum betawi. Kalau ditunjuk oleh Presiden, salah satunya harus representasi putra daerah. Itu yang melatarbelakangi mengapa kita mengusulkan gubernur dipilih oleh Presiden. Nah walikotanya dipilih langsung oleh Pilkada,'
-
Siapa yang meminta peran aktif Pemda? Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Lebih parahnya lagi, pengangkatan dilakukan bukan atas dasar kompetensi dan kebutuhan, melainkan karena relasi dan kedekatan. Hal ini yang nanti bakal diatur dalam RUU Pemda yang rencananya bakal disahkan pada 25 September nanti.
"Orang-orangnya, anak-anaknya, keluarganya, timses, jadilah dia pakai baju Pemda," imbuhnya.
Djohermansyah mengingatkan, bahwa bupati dan wali kota akan terancam pidana jika mengangkat pegawai tanpa izin gubernur dengan mekanisme yang sesuai. Sedikitnya, jika hal itu terjadi bupati dan wali kota akan terancam pidana satu tahun.
"Kalau untuk pegawai dia ngangkat tadi ancaman pidana, tidak ada sanksi administrasi, tapi pidana penjara satu tahun, itu contohnya kalau dia angkat pegawai tanpa ijin atasan," tegas dia.
Selanjutnya, RUU Pemda juga akan mengatur tentang kewajiban gubernur, bupati dan wali kota untuk menjalankan kebijakan pusat. Jika tidak, kepala daerah juga bakal mendapatkan punishment.
"Termasuk jika ada kebijakan pemerintah pusat dan tidak mau menjalankan akan ada sanksi dana penalti," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut bakal menjadi bahan dalam merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaPengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaAturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca SelengkapnyaDiketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya