Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Pemda, bupati angkat pegawai sembarangan bisa dipidana

RUU Pemda, bupati angkat pegawai sembarangan bisa dipidana Ilustrasi. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengatakan, dalam RUU Pemerintah Daerah (Pemda) mengatur tentang larangan bupati wali kota mengangkat pegawai sembarangan. Sebelum mengangkat pegawai, bupati dan wali kota wajib melaporkan hal itu kepada gubernur terlebih dahulu.

Djohermansyah menjelaskan, saat ini banyak bupati dan wali kota sembarangan mengangkat pegawainya. Padahal hal itu menyedot APBD yang berakibat pada bengkaknya pengeluaran daerah.

"Sekarang banyak bupati habis menang Pilkada ngangkat pegawai, menjadi supporting staf, ini melanggar UU, itu habiskan APBD," ujar Djohermasyah dalam sebuah diskusi di DPD, Jakarta, Rabu (17/9).

Orang lain juga bertanya?

Lebih parahnya lagi, pengangkatan dilakukan bukan atas dasar kompetensi dan kebutuhan, melainkan karena relasi dan kedekatan. Hal ini yang nanti bakal diatur dalam RUU Pemda yang rencananya bakal disahkan pada 25 September nanti.

"Orang-orangnya, anak-anaknya, keluarganya, timses, jadilah dia pakai baju Pemda," imbuhnya.

Djohermansyah mengingatkan, bahwa bupati dan wali kota akan terancam pidana jika mengangkat pegawai tanpa izin gubernur dengan mekanisme yang sesuai. Sedikitnya, jika hal itu terjadi bupati dan wali kota akan terancam pidana satu tahun.

"Kalau untuk pegawai dia ngangkat tadi ancaman pidana, tidak ada sanksi administrasi, tapi pidana penjara satu tahun, itu contohnya kalau dia angkat pegawai tanpa ijin atasan," tegas dia.

Selanjutnya, RUU Pemda juga akan mengatur tentang kewajiban gubernur, bupati dan wali kota untuk menjalankan kebijakan pusat. Jika tidak, kepala daerah juga bakal mendapatkan punishment.

"Termasuk jika ada kebijakan pemerintah pusat dan tidak mau menjalankan akan ada sanksi dana penalti," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi II DPR Soal Gubernur Dipilih DPRD: Bahan Revisi Omnibus Law Politik
Ketua Komisi II DPR Soal Gubernur Dipilih DPRD: Bahan Revisi Omnibus Law Politik

Usulan tersebut bakal menjadi bahan dalam merancang paket undang-undang terkait politik melalui instrumen omnibus law.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II

Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Opsi Kaji Ambang Batas Pilkada
Pemerintah Buka Opsi Kaji Ambang Batas Pilkada

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya