Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU Pemilu: Begini Peta Dukungan Partai di DPR

RUU Pemilu: Begini Peta Dukungan Partai di DPR Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - DPR tengah menyusun draf revisi undang-undang tentang Pemilu. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021. RUU Pemilu di antaranya membahas soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.

RUU Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Angka ini tidak berubah dari ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, ada ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Revisi UU Pemilu ini juga disorot karena membahas penyelenggaraan Pilkada yang dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Bila undang-undang ini berlaku, Pilkada tetap digelar 2022 sesuai siklus lima tahunan. Sedangkan, pada UU Pemilu 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada digelar pada 2024.

Orang lain juga bertanya?

Beberapa partai politik melalui fraksi masing-masing menyampaikan pendapatnya tentang revisi UU Pemilu ini. Mereka mengutarakan pandangannya soal angka ambang batas parlemen dan ambang batas presiden. Serta, penentuan tahun penyelenggaraan Pilkada.

Berikut sikap parpol di parlemen soal RUU Pemilu ini:

Gerindra

Partai Gerindra tidak keberatan dengan angka ambang batas parlemen 5 persen. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut,pada prinsipnya partainya tidak keberatan parliamentary treshold berada di angka 4,5 atau 7 persen.

Untuk ambang batas presiden, Gerindra juga tetap menerima di angka 20 persen. Namun, pihaknya masih mengomunikasikan soal ambang batas presiden ini. "Pada prinsipnya ya mau 20 persen, 25 persen kami ikut saja," ucap Dasco.

Sedangkan, untuk normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023, kata Dasco, Gerindra tengah mengkaji dan menghitung perlu tidaknya pemilihan kepala daerah digelar pada tahun tersebut. "Sedang kami kaji dan sedang kami minta pendapat partai partai politik lain mengenai perlu tidaknya Pilkada di 2022," kata dia.

NasDem

Partai NasDem ingin ambang batas presiden turun di angka 15 persen dari 20 persen. Alasannya, NasDem tak ingin hanya dua calon presiden yang menyebabkan polarisasi di masyarakat.

Sedangkan, untuk ambang batas parlemen, NasDem justru ingin lebih dari 5 persen. "kalau di Fraksi NasDem sendiri kita tetap mengusulkan sikapnya itu kan 7 persen untuk ambang batas parlemen," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR, Saan Mustopa.

NasDem juga mendukung Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Alasannya, ada pertimbangan teknis jika Pilkada dipisahkan dari Pileg dan Pilpres 2024.

"Kita murni bahwa pertimbangan teknis kepemiluan, kedua pertimbangan kualitas elektoral. Ketiga mempertimbangkan dari segi keamanan. Keempat dari sisi masa jabatan kenapa Pilkada 2022 itu dinormalisasi perlu dilakukan dalam kerangka itu semua," jelas Saan.

PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak kenaikan ambang batas parlemen dar ke 5 persen. Menurut politisi PPP, Arsul Sani, dengan ambang batas parlemen 4 persen saja belasan juta suara akan tidak terakomodasi.

Meksi begitu, PPP tidak masalah bila ambang batas parlemen sebesar 20 persen. "Artinya kalau mau dipertahankan monggo, kemudian mau dirubah ya kita bicarakan," kata Wakil Ketua MPR itu.

Sementara, PPP tetap ingin Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024 dan tak perlu dirubah di RUU pemilu. Menurut Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi akan mubazir jika Pilkada serentak 2024 diubah dalam revisi RUU pemilu.

Demokrat

Partai Demokrat menolak ambang batas parlemen di angka 5 persen. Partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ini juga tidak ingin ada angka ambang batas presiden atau 0 persen.

"Sebaiknya (ambang batas parlemen) 4 persen saja dan presidential treshold 0 persen," kata Ketua BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Selain itu, Partai Demokrat menolak penyelenggaraan Pilkada 2024. Demokrat ingin Pilkada dilaksanakan 2022 dan 2023. Demokrat menyayangkan jika ada pihak yang mengedepankan pertimbangan pragmatisme dalan mendukung atau menolak pelaksanaan Pilkada 2022 atau 2023.

"Mempersempit alasan tetap melaksanakan atau menolak Pilkada 2022 dan 2023 karena sekadar mau mendukung atau menjegal calon calon presiden potensial untuk 2024," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul tetap ingin ambang batas parlemen di angka 4-5 persen. Sedangkan, untuk ambang batas presiden di kisaran 10-20 persen.

"Hemat saya pribadi, pada prinsipnya PKB tidak keberatan ambang batas parlemen 4-5 persen. Namun untuk ambang batas capres akan lebih membuka peluang alternatif dan kompetisi bila diturunkan pada kisaran 10-20 persen," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid.

PKB juga menilai tidak perlu normalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Seperti yang tercantum dalam draf Revisi UU Pemilu.

"Terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional, termasuk DKI, menurut saya harus tetap menggunakan skema UU No. 10 tahun 2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.

PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) ingin ambang batas parlemen berada angka 4%. Begitu juga angka ambang batas presiden yang disamakan dengan ambang batas parlemen. Dengan begitu, partai yang lolos ke parlemen berhak mengajukan calon presiden.

"Kalau bisa parliamentary tresholdnya memang tidak bisa dikurangi paling tidak sama dengan periode lama yaitu 4 persen, kemudian presidentialnya kalau dapat usul PAN itu representasi partai yang ada parlemen, jadi tidak ada 20 persen," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus.

PAN juga mengusulkan sebaiknya Pilkada serentak dilakukan pada 2024. Pasalnya, PAN menyoroti situasi pandemi di tanah air. Sebab, jika Pilkada digelar 2022 urusan penanganan pandemi terganggu.

"Sampai hari ini PAN mengusulkan ya kalau bisa Pilkadanya diundur sampai 2024," kata Ketua DPP PAN, Ahmad Yohan.

Golkar

Partai Golkar Ingin ambang batas parlemen di angka 7 persen. Sementara, Golkar ingin Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Sehingga, dilaksanakan sesuai siklus 5 tahunan sekali, bukan pada tahun 2024.

Golkar khawatir anggaran akan membengkak jika Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024. Sebab, ada beban anggaran untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Kami berharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya di 2022 dan 2023," kata politisi Partai Golkar Nurul Arifin.

PDIP

PDIP setuju jika ambang batas parlemen tetap di angka 5 persen. Sementara, Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024. PDIP menilai, belum ada urgensi perubahan undang-undang Pemilu.

"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya
Aturan Pilkada Serentak 2024 dan Tahapan-tahapannya

Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada
Ini Dampak Buruk Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK soal UU Pilkada

Dampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.

Baca Selengkapnya
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya