RUU Pemilu: Begini Peta Dukungan Partai di DPR
Merdeka.com - DPR tengah menyusun draf revisi undang-undang tentang Pemilu. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021. RUU Pemilu di antaranya membahas soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.
RUU Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Angka ini tidak berubah dari ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, ada ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Revisi UU Pemilu ini juga disorot karena membahas penyelenggaraan Pilkada yang dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Bila undang-undang ini berlaku, Pilkada tetap digelar 2022 sesuai siklus lima tahunan. Sedangkan, pada UU Pemilu 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada digelar pada 2024.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
Beberapa partai politik melalui fraksi masing-masing menyampaikan pendapatnya tentang revisi UU Pemilu ini. Mereka mengutarakan pandangannya soal angka ambang batas parlemen dan ambang batas presiden. Serta, penentuan tahun penyelenggaraan Pilkada.
Berikut sikap parpol di parlemen soal RUU Pemilu ini:
Gerindra
Partai Gerindra tidak keberatan dengan angka ambang batas parlemen 5 persen. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut,pada prinsipnya partainya tidak keberatan parliamentary treshold berada di angka 4,5 atau 7 persen.
Untuk ambang batas presiden, Gerindra juga tetap menerima di angka 20 persen. Namun, pihaknya masih mengomunikasikan soal ambang batas presiden ini. "Pada prinsipnya ya mau 20 persen, 25 persen kami ikut saja," ucap Dasco.
Sedangkan, untuk normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023, kata Dasco, Gerindra tengah mengkaji dan menghitung perlu tidaknya pemilihan kepala daerah digelar pada tahun tersebut. "Sedang kami kaji dan sedang kami minta pendapat partai partai politik lain mengenai perlu tidaknya Pilkada di 2022," kata dia.
NasDem
Partai NasDem ingin ambang batas presiden turun di angka 15 persen dari 20 persen. Alasannya, NasDem tak ingin hanya dua calon presiden yang menyebabkan polarisasi di masyarakat.
Sedangkan, untuk ambang batas parlemen, NasDem justru ingin lebih dari 5 persen. "kalau di Fraksi NasDem sendiri kita tetap mengusulkan sikapnya itu kan 7 persen untuk ambang batas parlemen," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR, Saan Mustopa.
NasDem juga mendukung Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Alasannya, ada pertimbangan teknis jika Pilkada dipisahkan dari Pileg dan Pilpres 2024.
"Kita murni bahwa pertimbangan teknis kepemiluan, kedua pertimbangan kualitas elektoral. Ketiga mempertimbangkan dari segi keamanan. Keempat dari sisi masa jabatan kenapa Pilkada 2022 itu dinormalisasi perlu dilakukan dalam kerangka itu semua," jelas Saan.
PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak kenaikan ambang batas parlemen dar ke 5 persen. Menurut politisi PPP, Arsul Sani, dengan ambang batas parlemen 4 persen saja belasan juta suara akan tidak terakomodasi.
Meksi begitu, PPP tidak masalah bila ambang batas parlemen sebesar 20 persen. "Artinya kalau mau dipertahankan monggo, kemudian mau dirubah ya kita bicarakan," kata Wakil Ketua MPR itu.
Sementara, PPP tetap ingin Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024 dan tak perlu dirubah di RUU pemilu. Menurut Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi akan mubazir jika Pilkada serentak 2024 diubah dalam revisi RUU pemilu.
Demokrat
Partai Demokrat menolak ambang batas parlemen di angka 5 persen. Partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ini juga tidak ingin ada angka ambang batas presiden atau 0 persen.
"Sebaiknya (ambang batas parlemen) 4 persen saja dan presidential treshold 0 persen," kata Ketua BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron.
Selain itu, Partai Demokrat menolak penyelenggaraan Pilkada 2024. Demokrat ingin Pilkada dilaksanakan 2022 dan 2023. Demokrat menyayangkan jika ada pihak yang mengedepankan pertimbangan pragmatisme dalan mendukung atau menolak pelaksanaan Pilkada 2022 atau 2023.
"Mempersempit alasan tetap melaksanakan atau menolak Pilkada 2022 dan 2023 karena sekadar mau mendukung atau menjegal calon calon presiden potensial untuk 2024," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
PKB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul tetap ingin ambang batas parlemen di angka 4-5 persen. Sedangkan, untuk ambang batas presiden di kisaran 10-20 persen.
"Hemat saya pribadi, pada prinsipnya PKB tidak keberatan ambang batas parlemen 4-5 persen. Namun untuk ambang batas capres akan lebih membuka peluang alternatif dan kompetisi bila diturunkan pada kisaran 10-20 persen," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid.
PKB juga menilai tidak perlu normalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Seperti yang tercantum dalam draf Revisi UU Pemilu.
"Terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional, termasuk DKI, menurut saya harus tetap menggunakan skema UU No. 10 tahun 2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.
PAN
Partai Amanat Nasional (PAN) ingin ambang batas parlemen berada angka 4%. Begitu juga angka ambang batas presiden yang disamakan dengan ambang batas parlemen. Dengan begitu, partai yang lolos ke parlemen berhak mengajukan calon presiden.
"Kalau bisa parliamentary tresholdnya memang tidak bisa dikurangi paling tidak sama dengan periode lama yaitu 4 persen, kemudian presidentialnya kalau dapat usul PAN itu representasi partai yang ada parlemen, jadi tidak ada 20 persen," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus.
PAN juga mengusulkan sebaiknya Pilkada serentak dilakukan pada 2024. Pasalnya, PAN menyoroti situasi pandemi di tanah air. Sebab, jika Pilkada digelar 2022 urusan penanganan pandemi terganggu.
"Sampai hari ini PAN mengusulkan ya kalau bisa Pilkadanya diundur sampai 2024," kata Ketua DPP PAN, Ahmad Yohan.
Golkar
Partai Golkar Ingin ambang batas parlemen di angka 7 persen. Sementara, Golkar ingin Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Sehingga, dilaksanakan sesuai siklus 5 tahunan sekali, bukan pada tahun 2024.
Golkar khawatir anggaran akan membengkak jika Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024. Sebab, ada beban anggaran untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
"Kami berharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya di 2022 dan 2023," kata politisi Partai Golkar Nurul Arifin.
PDIP
PDIP setuju jika ambang batas parlemen tetap di angka 5 persen. Sementara, Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024. PDIP menilai, belum ada urgensi perubahan undang-undang Pemilu.
"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya