RUU Pemilu Dicabut, DKI Jakarta dan Jabar akan Gelar Pilkada pada 2024
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah resmi menarik Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Prolegnas 2021. Keputusan itu diambil dari rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Pemerintah menilai belum ada urgensi UU Pemilu untuk direvisi.
Dengan keputusan itu, pilkada akan digelar 'borongan' dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden pada 2024 sesuai amanat UU. Termasuk dua pilkada tingkat Provinsi yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Ya tidak ada (Pilkada 2022-2023). Sesuai UU 10/2016," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, Selasa (9/3).
-
Bagaimana cara Pilkada 2024 dijalankan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Dimana Pilkada 2024 akan diselenggarakan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak dan diikuti oleh 37 provinsi di Indonesia. Jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.
-
Dimana Pilkada 2024 diselenggarakan? Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.
-
Di mana Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak di lebih dari 30 provinsi di Indonesia.
Dalam draf revisi sebelumnya, ada norma soal normalisasi pilkada yang bakal digelar 2022 dan 2023. Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta.
Pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018. Jawa Barat termasuk daerah yang akan menggelar Pilkada pada 2023 jika RUU Pemilu jadi dibahas dan disahkan.
Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).
Konsekuensi lain dari pencabutan RUU Pemilu adalah 282 daerah bakal kosong tanpa pemimpin. Sebab masa jabatan kepala-kepala daerah tersebut habis pada 2022 dan 2023.
Demi mengisi kekosongan, Kemendagri akan mengangkat penjabat (Pj) gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.
Itu artinya, jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan diganti oleh PJ karena masa jabatannya habis pada 2022. Sementara, posisi Ridwan Kamil akan diisi Pj pada 2023.
Pro Kontra Penarikan RUU Pemilu
Penarikan RUU Pemilu itu didukung 7 fraksi partai politik yang mayoritas berada di gerbong Koalisi Pemerintahan Jokowi. Sementara, dua partai yakni PKS dan Demokrat ingin UU Pemilu tetap direvisi.
Partai Demokrat dan PKS memang sejak awal mendukung penuh revisi UU Pemilu. Demokrat juga ingin, Pilkada tetap ada pada 2022 dan 2023.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menyampaikan pandangan fraksinya. Dia menyebut sejak reformasi Indonesia merubah sistem pemilu setiap lima tahun sekali. Hal tersebut membuat pola pemilihan umum sulit untuk dievaluasi. Ditambah situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua pihak fokus pada pemulihan ekonomi dan kesehatan.
"Di satu sisi kita dalam menghadapi pandemi, ini tentunya menghabiskan energi yang cukup besar dan mengganggu stabilitas, mungkin akan lebih baik kalau energi yang ada kita gunakan untuk pemulihan ekonomi termasuk energi yang kita gunakan untuk penanganan Covid-19 akan lebih komprehensif," kata Heri.
Fraksi Partai Demokrat mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu diselesaikan secara komprehensif dan holistik. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso menilai Pilkada serentak 2024 hanya akan membuat beban teknis di lapangan sangat tinggi yang berpotensi memakan banyak korban jiwa seperti pemilu 2019 lalu.
"Fraksi Partai Demokrat berpandangan pembahasan RUU pemilu termasuk di dalamnya RUU Pilkada perlu dilanjutkan sehingga Pilkada 2022 dan 2023 tetap dapat terlaksana," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaDaftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaPemilu dan Pilkada adalah dua proses penting dalam sistem demokrasi di Indonesia yang memungkinkan warga negara berpartisipasi memilih pemimpin.
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnya