Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat DPR melindungi diri dari serangan kritik

Saat DPR melindungi diri dari serangan kritik Pelantikan anggota DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD atau sering disebut UU MD3. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melaporkan setiap orang yang merendahkan martabat anggota parlemen.

Aturan itu tertuang dalam pasal 122 huruf K yang berbunyi 'MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

Jika yang menghina sebuah lembaga negara maka akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya. Bahkan, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.

Disahkannya aturan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. DPR disebut akan menjadi lembaga antikritik. "Saya mau katakan jauh lebih masuk akal kalau presiden dihina sebagai kepala negara ketimbang anggota DPR kemudian orang masuk penjara," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi merdeka.com, Selasa (13/2).

Menurut Ray, aturan tersebut bertentangan dengan sikap sejumlah anggota DPR terkait kembalinya dihidupkan Pasal penghinaan presiden dan wapres diatur dalam dua pasal yakni 263 dan 264. Padahal dengan norma serupa, ujar Ray, memproses hukum pihak yang dinilai melakukan penghinaan lebih tepat berlaku terhadap presiden dan wakil presiden ketimbang DPR.

"Kan sebetulnya kepala negara yang tidak boleh dihina karena simbol negara. Nah DPR kan bukan simbol negara. Yang saya mau katakan kalau enggak boleh dikritik, dihina apa urusannya. Kalau merasa dihina terus mau melaporkan pakai nama pribadi jangan pakai nama DPR untuk memperkuat posisinya," kata Ray.

Sementara Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai esensi aturan itu bertendensi mencederai demokrasi. "Saya kira ketentuan itu sendiri sebenarnya mengangkangi hakikat MKD yang sesungguhnya dibentuk sebagai Alat Kelengkapan Dewan yang bertugas untuk menangani aduan terkait pelanggaran etik anggota. Nah dengan kewenangan MKD yang diperluas, pertanyaannya siapa MKD yang merasa punya legitimasi untuk mengurusi etika publik atau etika warga masyarakat?" ujarnya.

Lucius menyebut, selama ini, untuk menangani etika anggota saja, MKD telah gagal. "Mereka tak ubahnya stempel bagi perilaku tidak etis anggota. Bagaimana bisa dengan modal seperti itu, MKD ini malah mau mengurusi etika orang-orang lain?" cetusnya.

Dia mengkhawatirkan, wewenang ini juga rentan mencampuri tugas penegak hukum yang berwenang memproses dugaan pelanggaran etik seperti pencemaran nama baik. Dan kecenderungan DPR saat ini yang mulai antikritik bisa dengan mudah menjadikan ketentuan tidak jelas mengenai MKD ini untuk membungkam kritik publik.

"DPR yang antikritik sesungguhnya sudah tak ada gunanya. Mereka juga menegasi makna peran representasi mereka ketika ada aturan yang justru dibuat untuk menjadi tembok pemisah antara wakil rakyat dengan rakyat yang mewakili," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak mau ambil pusing. Dia menegaskan pasal 122 huruf K hanya untuk melindungi kehormatan DPR. "Jadi tetapi proteksi itu atau apa namanya Undang-Undang untuk melindungi kehormatan anggota dewan tidak bisa dipakai sembarangan," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (13/2).

Menurutnya marwah anggota DPR memang harus dijaga. Serta harus dilindungi kehormatannya sama seperti warga negara lainnya. "Artinya memang betul-betul kehormatannya. Maka setiap warga negara jangankan DPR, setiap warga negara punya hak untuk melindungi kehormatannya. Jadi menurut saya tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan DPR tidak antikritik. Menurutnya hanya beberapa hal saja yang nantinya bisa dijerat menggunakan pasal tersebut.

"DPR itu ya sebuah lembaga yang harus terbuka dan memang harus, apalagi terhadap kritik ya. Jadi harus tetap dikritik diberikan masukan dikoreksi kalau ada kesalahan, sama halnya dengan lembaga-lembaga lain. Nah mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah," kata Fadli di Gedung Parlemen, Selasa (13/2).

Fadli menyadari pasal di UU MD3 ini masih berpotensi untuk digugat melalui proses judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia pun menyerahkan sepenuhnya pada MK jika benar nantinya ada yang mengajukan gugatan ke MK.

"Kita melihat masih ada saluran bagi pihak-pihak yang menginginkan dilakukan JR terhadap pasal-pasal tertentu, meskipun semangat dari pasal tersebut bukan berarti antikritik, tetapi persoalan kalau ada penghinaan terhadap lembaga yang memang di luar negara ada juga seperti contempt of court, contemp of parliament, itu sesuatu yang ada," ungkapnya.

"Tapi kalau kritik itu sama sekali adalah satu hak dari setiap warga negara untuk menyampaikan suatu sikap pernyataan pikiran pandangan baik lisan maupun tulisan, tindak boleh ada kriminalisasi," tukasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Drama Mik Mati Hiasi Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara di DPR
VIDEO: Drama Mik Mati Hiasi Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara di DPR

Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan usai Kritik PPN 12%, PDIP: Bahaya, MKD Dipakai untuk 'Gunting' Lidah Anggota
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan usai Kritik PPN 12%, PDIP: Bahaya, MKD Dipakai untuk 'Gunting' Lidah Anggota

PDIP membela Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI setelah mengkritik kebijakan kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada

Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini
Sempat Ditolak Menkopolhukam era Mahfud MD, RUU MK akan Dibawa DPR & Pemerintah ke Paripurna Hari Ini

Pembahasan dan rapat pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Ustaz Dasad Blak-blakan Ungkap Derajat Anggota DPR, Penjelasannya Simpel Tapi Dalam Menusuk
Ustaz Dasad Blak-blakan Ungkap Derajat Anggota DPR, Penjelasannya Simpel Tapi Dalam Menusuk

Penceramah kondang Dasad Latif sentil anggota DPR yang terkadang bersikap lebih hebat.

Baca Selengkapnya
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD

MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
Nazarudin Dek Gam Ditunjuk Jadi Ketua MKD DPR
Nazarudin Dek Gam Ditunjuk Jadi Ketua MKD DPR

Dek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.

Baca Selengkapnya