Saat logika Jokowi disebut tak nyambung karena bandingkan PT 20%
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Preside ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kompak mengritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Kritikan itu disampaikan keduanya dalam jumpa pers, usai menggelar pertemuan tertutup, di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Kamis (27/7) malam lalu.
Salah satu hal yang dikritik adalah soal presidential threshold dalam UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR. Prabowo bahkan menyebut presidential threshold 20 persen adalah lelucon politik.
Jokowi pun merespons kritikan Prabowo-SBY soal presidential threshold 20 persen di UU Pemilu. Jokowi heran banyak yang menolak presidential threshold tetap 20-25 persen. Padahal angka tersebut sama dengan dua pemilu sebelumnya. Dia menyindir ada pihak yang dulu mendukung tapi sekarang menolak.
-
Mengapa Jokowi ingin Pemilu 2024 Jurdil dan Luber? Jokowi ingin Pemilu Serentak 2024 ini berlangsung jujur, adil, langsung, umum, dan rahasia (jurdil dan luber) sehingga membawa kegembiraan bagi masyarakat.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Bagaimana Pemilu diselenggarakan? Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas pemilu di Indonesia yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Bagaimana Pemilu dan Pilkada dilakukan? Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dulu ingat, dulu meminta dan mengikuti, kok sekarang jadi berbeda?" kata Jokowi usai meluncurkan Program Pendidikan Vokasi Industri di PT Astra Otoparts, kawasan Greenland Industrial Center Deltamas, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/7).
Jokowi mengingatkan, presidential threshold 20-25 persen telah digunakan pada dua kali Pemilu tepatnya di tahun 2009 dan 2014. Kala itu, tak ada yang meributkan. Maka dari itu, dia heran pada saat ini banyak yang meributkannya
"Jangan itu ditarik-tarik seolah-olah presidential treshold 20 persen itu salah dan ini sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR, bukan pemerintah dan di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi, betul? Nah itulah yang harus dilihat oleh rakyat. Jadi ya silakan itu dinilai," katanya.
Pernyataan Jokowi yang membandingkan penggunaan presidential 20 persen pada pilpres 2019 dengan pilpres 2009 dan 2014 pun menuai reaksi dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Fadli menilai pernyataan Jokowi tersebut menunjukkan logika yang salah.
Sebab, format Pemilu 2009 dan 2014 berbeda dengan Pemilu 2019 yang digelar secara serentak dimana menggabungkan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
"Itu yang saya katakan, Pak Jokowi ini enggak nyambung logikanya. Kenapa tidak ramai di dua periode, karena pemilunya tidak serentak. Makanya tidak ramai, Pileg dulu baru Pilpres," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7).
Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden tidak bisa lagi digunakan karena Pilpres dan Pileg dilakukan bersamaan. "Pileg ketahuan hasilnya, baru Pilpres. Ya enggak ramai. Nah kalau sekarang ini ramai karena pemilunya serentak, lantas mau pakai treshold yang mana? Threshold bekas, yang dulu. Jadi ramai," sambungnya.
Fadli juga membantah calon presiden terpilih dengan ambang batas presiden 0 persen mendapat dukungan yang minim dari parlemen. Dia mencontohkan, saat Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub DKI 2012 juga didukung oleh minoritas fraksi di DPRD. Namun, keduanya tetap bisa menjalankan pemerintahan.
"Jadi menurut saya itu tidak aakn berpengaruh kepada dukungan di parlemen karena kita bukan sistem oposisi murni. Misalnya 20 persen yang 80 persen tidak kan sama saja. Jadi logikanya tidak masuk," tegasnya.
Seperti diketahui, pada 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Saat itu, majelis membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg alias tidak serentak.
Saat itu, MK menyatakan pemilu serentak berlaku mulai 2019. Mahkamah menyatakan penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan 2009 setelah Pileg ditemukan fakta calon presiden terpaksa harus bernegosiasi (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai politik yang pada akhirnya mempengaruhi roda pemerintahan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejarawan JJ Rizal menyebut proses Pemilu 2024 sama seperti pelaksanaan Pemilu 1971 saat awal era kepemimpinan Presiden Soeharto.
Baca SelengkapnyaJK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaAhmad Muzani mengaku tidak paham pernyataan Megawati, apalagi kampanye belum dimulai.
Baca SelengkapnyaGaya debat Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan singkatan membuat dua lawannya, Mahfud Md dan Muhaimin Iskandar tak berkutik.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat menilai Presiden tidak netral dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo membela Megawati Soekarnoputri usai menyebut penguasa hari ini seperti zaman orde baru
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, Jokowi telah membuat drama di atas drama.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar format debat yang dibuat KPU ini diubah karena dinilai menjadi ajang saling menyerang personal.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tidak sepakat dengan pernyataan Tim Pembela Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden
Baca SelengkapnyaEtika Jokowi sebagai presiden dipertanyakan PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya