Sahkan aturan tanpa konsultasi, KPU dimarahi Komisi II DPR
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 Peraturan KPU (PKPU). Tiga PKPU yang merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota adalah PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2017. Kemudian, PKPU soal pencalonan dan PKPU Pilkada di daerah khusus seperti Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Namun, PKPU yang diteken itu belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. Ketiga PKPU ini telah diserahkan ke Kemenkum HAM untuk diundangkan. Ditekennya 3 PKPU ini mendapatkan protes dari banyak pihak, termasuk DPR.
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu siang ini. Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi Mutty mengatakan, salah satu bahasan dalam RDP ini adalah mengkritisi penetapan 3 PKPU oleh KPU.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Mengapa KPU penting dalam demokrasi? Sejak didirikan, KPU memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
Sebab, menurutnya sudah ada aturan yang menyebut KPU wajib melakukan diskusi dengan DPR sebelum meneken PKPU. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"KPU sudah buat aturan tanpa konsultasi. Ini yang perlu dikritisi. Jelas ini karena perintah UU mengatakan bahwa PKPU dibuat setelah berkonsultasi dengan DPR," kata Luthfi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku telah menyampaikan draf usulan rancangan PKPU itu ke DPR pada 22 Juli 2016. Juri menyebut, pihaknya terpaksa meneken 3 PKPU itu pada 1 Agustus lalu karena terdesak waktu tahapan pendaftaraan calon.
"KPU telah sampaikan permohonan konsultasi melalui surat 22 Juli 2016. Kami sampaikan bahwa surat kami diterima sekretariat 25 Juli 2016. RKPU perubahan rancangan Nomor 3 tahun 2015 tentang tahapan, program, jadwal penyelenggaran pilkada," kata Juri.
"Kami minta saran dari pemerintah dan DPR untuk lebih dahulu tetapkan 3 tersebut karena mau enggak mau peraturan ini harus disahkan untuk tetapkan tahapan pencalonan," sambung dia.
Juri menambahkan, akan mendengarkan segala saran dan pendapat dari Komisi II dan Pemerintah terkait 3 PKPU tersebut. Apabila DPR menilai 3 PKPU itu terdapat kesalahan, lanjutnya, pihak KPU siap untuk merubahnya.
"Jika atas saran dan pendapat DPR dan pemerintah ada perubahan isi PKPU 3 tersebut akan dilakukan shingga 3 PKPU ini akan jadi bagian dari 5 yang akan dikonsulkan," tegas Juri.
Sementara, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengakui pihaknya baru menerima surat permohonan RDP dari KPU pada tanggal 27 Juli 2016. Sedangkan, sehari setelahnya DPR menjalani masa reses. Sehingga, tidak ada waktu untuk menggelar rapat.
"Karena tahapan penyelenggraaan sudah berjalan, pada dasarya sebelum UU kita revisi, sudah konsultasikan dengan komisi II dan pemerintah, Bawaslu, aturan-aturannya agar segera disusun. Kita reses 28 Juli, tanggal 27 Juli sore baru suratnya diterima komisi II," terang Rambe.
"Kita memutuskan hari Jumat itu habis sidang paripurna, setelah hari itu udah enggak mungkin ada orang. Kita perbincangkan beberapa orang. Kesimpulan kita baiknya tanggal 8, 9, 10 antara itu kita lanjutkan RDP," tambahnya.
Lebih lanjut, jika RDP yang diselenggarakan 3 hari ke depan soal 3 PKPU ini belum selesai, Komisi II DPR akan membahas PKPU ini usai reses atau masa sidang yang akan datang.
"Dengan prosedur begitu, maka hari ini kita laksanakan, kalau enggak selesai hari ini lanjutkan besok. Kalau enggak selesai juga akan dilanjutkan masa sidang akan datang, tanggal 16 Agustus," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaSurat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya