Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sahkan aturan tanpa konsultasi, KPU dimarahi Komisi II DPR

Sahkan aturan tanpa konsultasi, KPU dimarahi Komisi II DPR Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 Peraturan KPU (PKPU). Tiga PKPU yang merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota adalah PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2017. Kemudian, PKPU soal pencalonan dan PKPU Pilkada di daerah khusus seperti Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Namun, PKPU yang diteken itu belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. Ketiga PKPU ini telah diserahkan ke Kemenkum HAM untuk diundangkan. Ditekennya 3 PKPU ini mendapatkan protes dari banyak pihak, termasuk DPR.

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu siang ini. Anggota Komisi II DPR Muchtar Luthfi Mutty mengatakan, salah satu bahasan dalam RDP ini adalah mengkritisi penetapan 3 PKPU oleh KPU.

Orang lain juga bertanya?

Sebab, menurutnya sudah ada aturan yang menyebut KPU wajib melakukan diskusi dengan DPR sebelum meneken PKPU. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"KPU sudah buat aturan tanpa konsultasi. Ini yang perlu dikritisi. Jelas ini karena perintah UU mengatakan bahwa PKPU dibuat setelah berkonsultasi dengan DPR," kata Luthfi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8).

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku telah menyampaikan draf usulan rancangan PKPU itu ke DPR pada 22 Juli 2016. Juri menyebut, pihaknya terpaksa meneken 3 PKPU itu pada 1 Agustus lalu karena terdesak waktu tahapan pendaftaraan calon.

"KPU telah sampaikan permohonan konsultasi melalui surat 22 Juli 2016. Kami sampaikan bahwa surat kami diterima sekretariat 25 Juli 2016. RKPU perubahan rancangan Nomor 3 tahun 2015 tentang tahapan, program, jadwal penyelenggaran pilkada," kata Juri.

"Kami minta saran dari pemerintah dan DPR untuk lebih dahulu tetapkan 3 tersebut karena mau enggak mau peraturan ini harus disahkan untuk tetapkan tahapan pencalonan," sambung dia.

Juri menambahkan, akan mendengarkan segala saran dan pendapat dari Komisi II dan Pemerintah terkait 3 PKPU tersebut. Apabila DPR menilai 3 PKPU itu terdapat kesalahan, lanjutnya, pihak KPU siap untuk merubahnya.

"Jika atas saran dan pendapat DPR dan pemerintah ada perubahan isi PKPU 3 tersebut akan dilakukan shingga 3 PKPU ini akan jadi bagian dari 5 yang akan dikonsulkan," tegas Juri.

Sementara, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengakui pihaknya baru menerima surat permohonan RDP dari KPU pada tanggal 27 Juli 2016. Sedangkan, sehari setelahnya DPR menjalani masa reses. Sehingga, tidak ada waktu untuk menggelar rapat.

"Karena tahapan penyelenggraaan sudah berjalan, pada dasarya sebelum UU kita revisi, sudah konsultasikan dengan komisi II dan pemerintah, Bawaslu, aturan-aturannya agar segera disusun. Kita reses 28 Juli, tanggal 27 Juli sore baru suratnya diterima komisi II," terang Rambe.

"Kita memutuskan hari Jumat itu habis sidang paripurna, setelah hari itu udah enggak mungkin ada orang. Kita perbincangkan beberapa orang. Kesimpulan kita baiknya tanggal 8, 9, 10 antara itu kita lanjutkan RDP," tambahnya.

Lebih lanjut, jika RDP yang diselenggarakan 3 hari ke depan soal 3 PKPU ini belum selesai, Komisi II DPR akan membahas PKPU ini usai reses atau masa sidang yang akan datang.

"Dengan prosedur begitu, maka hari ini kita laksanakan, kalau enggak selesai hari ini lanjutkan besok. Kalau enggak selesai juga akan dilanjutkan masa sidang akan datang, tanggal 16 Agustus," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Amarah Mahfud Anggap DPR & Pemerintah Tak Sopan Ngebut Bahas RUU Pilkada

Mahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya