Sahkan pengurus Golkar, Kemenkum HAM tunggu putusan pengadilan
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nampaknya tak mau gegabah dalam mengambil keputusan penetapan susunan kepengurusan Partai Golkar. Sebab, mereka menyatakan masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan dilayangkan Presidium Penyelamat Partai Golkar soal pelaksanaan musyawarah nasional di Bali oleh Aburizal Bakrie.
Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo, selepas menerima Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol, Priyo Budi Santoso, dan beberapa pendukungnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/12). Menurut dia, sebelum perkara itu diputus, Kemenkum HAM tidak bakal melakukan tindakan apapun terkait berkas kepengurusan partai.
Menurut Harkristuti, langkah hukum itu sudah tepat lantaran menghindari stigma Kemenkum HAM memihak salah satu kubu. Gugatan itu menurut dia sudah dilayangkan pada Jumat pekan lalu oleh Priyo.
-
Kapan Golkar akan mengadakan Munas? Posisi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ramai menjadi perbincangan, terlebih soal rencana musyawarah nasional (Munas) partai tersebut akhir tahun ini.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
"Mereka menggugat ke pengadilan itu lebih pasti, karena kalau Kementrian Kumham yang memutuskan kan kita dianggap mengintervensi partai. Kita diam-diam dulu sekarang, dan kita aman terkendali," kata Harkristuti di depan awak media.
Harkristuti belum berani menyimpulkan apakah sengketa ini mirip dengan nasib Partai Persatuan Pembangunan. Dia seperti tak ingin kecolongan lagi dan menyatakan akan melihat terlebih dulu simpul permasalahan sedang dihadapi.
"Ini kan kasuistik, kan bedanya enggak diametral. Karena kasuistis kami harus mempelajari dulu. Kita juga enggak tahu seperti apa, tapi tetap kita gunakan aturan perundang-undangan," ujar Harkristuti.
Namun, Harkristuti menilai perkara membelit kedua partai ini mirip-mirip. Yakni pelaksanaan dua suksesi kepemimpinan hanya berbeda hitungan hari, serta sama-sama mengklaim sebagai pengurus sah.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan akan menampung berkas kedua kubu di Partai Golkar ini. Dia akan menyerahkan proses telaah kepada tim khusus sebelum mengumumkan pengurus sah.
"Kita terima dua-duanya. Kita teliti, baca, dan bentuk tim khusus untuk mempelajari secara mendalam, teliti, dan cermat untuk menilai kedua munas ini," kata Yasonna. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaPKB di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar memiliki prestasi dengan peningkatan kursi dari setiap periode pemilu.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke MK, Ganjar beserta tim hukum melakukan doa bersama.
Baca Selengkapnya"Tidak ada Munaslub. Semua sudah final dan tegas, Munas digelar 2024," tegas Agung Laksono.
Baca SelengkapnyaDiketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca Selengkapnya