Saksi Ahli Kubu OSO Sebut KPU Tidak Jalankan UU
Merdeka.com - Sidang gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU terkait pencalonannya kembali di DPD digelar di Bawaslu RI hari ini. Dimana agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari kubu OSO.
Saksi ahli yang dihadirkan pelapor adalah Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Zainal Arifin. Zainal menilai Komisioner KPU tidak bisa tak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebut putusan PTUN sudah final dan mengikat.
"Menurut undang-undang, putusan PTUN final dan mengikat. Wajib ditindaklanjuti selambatnya tiga hari," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jumat (4/1).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
Apabila putusan PTUN diabaikan KPU, Zainal menilai, komisioner KPU tidak menjunjung Undang-undang.
"Padahal seluruh pejabat penyelenggara itu diikat oleh sumpah jabatan. Demi Allah saya bersumpah akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan menjunjung tinggi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sedih kita kalau ga patuh hukum itu sedih," jelasnya.
Adapun OSO menggugat KPU dikarenakan KPU menjalankan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga itu sudah memutuskan OSO berhak masuk dalam DCT.
KPU menyatakan alasannya tidak memasukkan OSO ke DCT. KPU memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai untuk nyaleg. Sementara OSO menilai putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaPutusan DKPP menyebut Ummi melakukan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaSehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca Selengkapnya