Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi kubu Ahok sebut UU Pilkada hilangkan hak konstitusi gubernur

Saksi kubu Ahok sebut UU Pilkada hilangkan hak konstitusi gubernur Ahok jalani sidang di MK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) perihal cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dua saksi ahli yakni, mantan Hakim Konstitusi Harjono dan pakar hukum tata negara, Refly Harun dihadirkan Ahok dalam sidang.

Saat memberi kesaksian, Harjono sependapat dengan gugatan Ahok. Dia mengakui jika cuti merupakan hak, hanya saja konstruksi dalam pasal itu justru mewajibkan seorang calon petahana wajib cuti.

"Orang melakukan kewajiban lalu dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil, sesuatu yang tidak masuk akal," kata Harjono saat memberi kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (26/9).

Harjono menjelaskan, jika Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah memiliki tugas dan kewenangan. Salah satunya, menyusun peraturan daerah sampai kepada menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dinilai dia, seorang Gubernur memiliki kedudukan yang penting di pemerintahan daerah. Hal itu pun tercantum dalam UU nomor ‎17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di mana pada Pasal 6 ayat (2) poin C, disebutkan bahwa kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam penguasa pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada Gubernur/Walikota/Bupati.

"Kekuasaan di tangan Presiden diserahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati. Perpindahan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah, tidak kepada pihak lain," papar Harjono.

Di hadapan hakim, Harjono juga menyebut jika kewenangan dari seorang Gubernur tidak dapat didelegasikan ke wakilnya. Mengingat, wakil hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur bukan untuk mengambil kebijakan strategis.

Oleh karena itu, dinilai Harjono jika seorang Gubernur dipaksa cuti sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3), maka kewenangan dari Gubernur yang dijamin konstitusi secara jelas diberangus.

"Jadi hak-hak yang dijamin konstitusi diberangus oleh ketentuan itu," pungkas Harjono. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah
PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah

Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku

Baca Selengkapnya