Saksi kubu Ahok sebut UU Pilkada hilangkan hak konstitusi gubernur
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3) perihal cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dua saksi ahli yakni, mantan Hakim Konstitusi Harjono dan pakar hukum tata negara, Refly Harun dihadirkan Ahok dalam sidang.
Saat memberi kesaksian, Harjono sependapat dengan gugatan Ahok. Dia mengakui jika cuti merupakan hak, hanya saja konstruksi dalam pasal itu justru mewajibkan seorang calon petahana wajib cuti.
"Orang melakukan kewajiban lalu dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil, sesuatu yang tidak masuk akal," kata Harjono saat memberi kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (26/9).
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Kenapa UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibuat? Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menjawab tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kapan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mulai berlaku? Implementasi undang-undang ini di berbagai pilkada telah membantu menciptakan proses pemilihan yang lebih terstruktur dan transparan, meskipun masih menghadapi tantangan seperti politik uang dan netralitas aparat penyelenggara pemilu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016 melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan partai politik.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Harjono menjelaskan, jika Gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah memiliki tugas dan kewenangan. Salah satunya, menyusun peraturan daerah sampai kepada menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dinilai dia, seorang Gubernur memiliki kedudukan yang penting di pemerintahan daerah. Hal itu pun tercantum dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di mana pada Pasal 6 ayat (2) poin C, disebutkan bahwa kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam penguasa pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada Gubernur/Walikota/Bupati.
"Kekuasaan di tangan Presiden diserahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati. Perpindahan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah, tidak kepada pihak lain," papar Harjono.
Di hadapan hakim, Harjono juga menyebut jika kewenangan dari seorang Gubernur tidak dapat didelegasikan ke wakilnya. Mengingat, wakil hanya memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur bukan untuk mengambil kebijakan strategis.
Oleh karena itu, dinilai Harjono jika seorang Gubernur dipaksa cuti sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3), maka kewenangan dari Gubernur yang dijamin konstitusi secara jelas diberangus.
"Jadi hak-hak yang dijamin konstitusi diberangus oleh ketentuan itu," pungkas Harjono. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPutusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca Selengkapnya