Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambangi Bawaslu, Habiburokhman tanya alasan isu mahar Rp 500 M dilanjutkan

Sambangi Bawaslu, Habiburokhman tanya alasan isu mahar Rp 500 M dilanjutkan Habiburokhman. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman dan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyambangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini. Kedatangan keduanya ke Bawaslu untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN yang diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief.

"Jadi saya datang kesini untuk mengklarifikasi Bawaslu bagaiman sih sebenarnya penanganan perkara ini? Kok sepertinya yang kita lihat seenaknya saja. Ada aturan tidak ditegakkan," ujar Habiburokhman di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/8).

Hal ini terkait dipanggilnya Andi Arief hingga ketiga kali oleh Bawaslu sebagai saksi atas dugaan pemberian mahar Rp 500 miliar itu. Bawaslu ingin meminta klarifikasi dari Andi Arief soal cuitan di twitter miliknya.

Orang lain juga bertanya?

Cuitan itu berisi dugaan adanya mahar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN untuk memuluskan jalannya sebagai cawapres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dalam pilpres 2019.

Habiburokhman menilai, Bawaslu telah seenaknya meneruskan kasus tersebut. Sebab, menurutnya, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 menyatakan bahwa maksimal pemanggilan hanya boleh dilakukan selama 2 kali.

Rencananya, Andi Arief sendiri telah dipanggil untuk ketiga kalinya pada hari ini. Namun dia kembali mangkir sehingga Bawaslu menjadwalkan ulang pemanggilan Andi kembali pada hari Senin (27/8).

"Ini katanya mau memanggil lagi hari Senin. Aturan apa yang dipakai Bawaslu? Kalau perbawaslu yang mereka bikin sendiri enggak dipakai, ini mau bagaimana Bawaslu kita?," ujar Habiburokhman.

Dia menjelaskan, terdapat syarat formil dan materil yang jelas untuk melapor ke Bawaslu hingga laporan itu diregistrasi. Namun sejauh ini, bukti yang digunakan untuk melaporkan hanyalah screenshoot dan pemberitaan di media massa.

Pembuktian soal dugaan mahar tak bisa dibuktikan hanya dengan ucapan saja. Karenanya dia menilai seharusnya kasus ini tidak bergulir hingga sejauh ini.

"Tapi kalau mahar enggak bisa dibuktikan dengan omongan. Kan ada transaksi. Ada orang memberi, ada orang mennerima, ada barangnya. Mana buktinya? Siapa yang melihat pemberian, siapa yang melihat barang. Ada enggak?," tegasnya.

Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu mengingatkan, Bawaslu agar tidak dijadikan panggung sehingga kasus ini terus berkepanjangan dan diberitakan.

"Ini ngotot banget kenapa? Pak Andi Arief bilang. Silakan pak Habiburokhman tanyakan ke Bawaslu ini apa sih sebenarnya, kok nafsu banget. Ini omongan pak Andi Arief ke saya 'Kok nafsu banget sih? Gue sudah enggak nyaman nih. Kayaknya ada yang memanfaatkan masalah ini’," ujar Habiburokhman.

Andi Arief sendiri meminta bantuan dirinya dan Jansen untuk menjelaskan mengenai ketidakhadirannya pada panggilan ketiga hari ini. Serta, untuk menanyakan langsung perkembangan kasus ini.

"Saya telah meminta bantuan dua sahabat saya pengacara muda yang juga pengurus partai yaitu Jansen Sitindaon (Demokrat) dan Habiburohman (Gerindra) untuk menjelaskan atas ketidakhadiran saya serta menanyakan langsung perkembangan masalah ini selanjutnya karena sudah undangan yang ketiga buat saya," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).

Adapun berdasarkan pasal 24 ayat (6), Perbawaslu no 7 tahun 2018 pada paragraf 6 mengenai Undangan Klarifikasi, sebagai berikut:

(6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bakal Dampingi Gibran di Bawaslu, Habiburkohman: Ada Indikasi Oknum di Sini Bermain Politik
Bakal Dampingi Gibran di Bawaslu, Habiburkohman: Ada Indikasi Oknum di Sini Bermain Politik

Gibran dipanggil Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu di lokasi Car Free Day, beberapa waktu lalu

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP
TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP

Habiburokhman berujar, Satpol PP lah yang berwenang menindak Gibran jika ia terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Minta Hakim Tegur Tim Ganjar-Mahfud: Agak Mengganggu, Annoying
Bawaslu Minta Hakim Tegur Tim Ganjar-Mahfud: Agak Mengganggu, Annoying

Bagja merasa terganggu dengan adanya perkataan-perkataan dari pihak Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Di Depan Gibran, Ketua Bawaslu Minta Uang Kehormatan Panwascam Dinaikkan hingga 100 Persen
Di Depan Gibran, Ketua Bawaslu Minta Uang Kehormatan Panwascam Dinaikkan hingga 100 Persen

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta pemerintah menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekitar 50 hingga 100 persen.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Prabowo Akui Gibran Bersikeras Hadiri Panggilan Ulang Bawaslu
VIDEO: TKN Prabowo Akui Gibran Bersikeras Hadiri Panggilan Ulang Bawaslu

Habiburrahman mengatakan Gibran akan memenuhi surat panggilan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua Bawaslu Adukan Kubu Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK
VIDEO: Ketua Bawaslu Adukan Kubu Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK "Mengganggu, Annoying!"

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02

Baca Selengkapnya
Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Gibran Terkait Pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Ambon
Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Gibran Terkait Pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Ambon

Bawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Ambon, memenuhi syarat formal dan material.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ada Temuan Baru, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran soal Bagikan Susu di CFD
VIDEO: Ada Temuan Baru, Bawaslu Jakpus Panggil Ulang Gibran soal Bagikan Susu di CFD

Bawaslu mengaku memiliki sejumlah temuan baru, setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya