Sambangi KPU, Mahfud MD Cerita Modus Kecurangan Pemilu yang Sporadis
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu biasanya dilakukan secara sporadis, tidak merata dan bersifat horizontal.
Mahfud menyampaikan modus tersebut saat menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Gerakan Suluh Kebangsaan, sebagai bentuk dukungan mereka kepada KPU dalam menjalankan tugas pelaksanaan pemilu serentak 2019.
"Terjadinya kecurangan-kecurangan bersifat sporadis, bukan terstruktur yang dilakukan oknum pemain di lapangan dan bersifat saling-silang," ujar Mahfud, Jakarta, Rabu (10/4).
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mahfud hindari fitnah saat Pilpres 2024? 'Saya sengaja ke berbagai kampus tidak datang, kecuali dalam kampanye terbuka yang sengaja diselenggarakan kampus seperti Unair, kampanye terbuka, semua kontestan diundang tapi kalau kuliah saya tidak, berhenti selama musim kampanye,' ujar pria yang diketahui sebagai pakar hukum tata negara ini.
Modus itu, dikatakan Mahfud, memang kerap mencuat tiap pemilu. Itu pun ia rasakan saat masih menjabat sebagai Ketua MK dan menangani sengketa hasil pemungutan surat suara pemilu.
Dia menyebutkan, ada beragam cara kecurangan secara sporadis yang dilakukan peserta pemilu yakni politik uang, pemborongan suara, perampasan kartu suara dan sebagainya.
"Sifatnya horizontal. Mungkin juga terjadi ketidaknetralan aparat di luar KPU atau mungkin bagian kecil KPU dan penggunaan instruksi pemerintah," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, tentang jaminan hukum dan kelembagaan KPU. Dia mengungkapkan ada empat dasar hukum yang menjamin KPU.
"Pertama, kedudukan KPU berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bersifat mandiri dan tidak bisa diintervensi, baik oleh sejumlah pihak atau oleh pemerintah. Komisioner kpu bukan diangkat pemerintah melainkan dipilih DPR melalui panitia seleksi (pansel)," tutur dia.
Kedua, pada pemilu kali ini ada lembaga pengawas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pengawas ini sudah bersifat tegas dan tetap, yakni Bawaslu, DKPP dan sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dan kemudian berakhir di MK.
Ketiga, pemilu kali ini pengawasan bukan hanya dilakukan lembaga struktural di atas, tetapi dilakukan masyarakat secara bebas baik swasta, negara, ada lembaga survei yang bisa menjadi alat untuk mengontrol kinerja KPU. "Misalnya saja exit poll atau lembaga lain yang tidak dikendalikan KPU.
Keempat, penghitungan dan penetapan hasil pemilu tidak dilakukan dengan teknologi atau komputerisasi yang bisa dicurigai. Tidak mungkin program menghasilkan angka tertentu. Semuanya dihitung secara manual," tegas Mahfud.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengalaman sebagai Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), banyak ditemukan banyak pembelian suara di TPS hingga anggota KPU dibayar
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkap fakta bahwa Pemilu biasanya diwarnai kecurangan.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Mahfud juga pernah dibuat geleng-geleng kepala akan praktik korupsi di tanah air yang sudah parah.
Baca SelengkapnyaMahfud MD bercerita pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dan membatalkan putusan pemilu
Baca SelengkapnyaJalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.
Baca Selengkapnya"Pengawas pemilu sekarang ini adalah Bawaslu dulu penyelenggaraan pemilu kemendgari di zaman orde baru," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaCerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, kecurangan pemilu dari tahun 2019 dan 2024, lebih terstruktur, sistematis dan massif
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul adanya puluhan ribu surat suara yang telah dikirim ke Taiwan di luar jadwal pengiriman.
Baca Selengkapnya