Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambangi MK, Anggota Tim Hukum BPN Kembali Lengkapi Berkas Sengketa Pilpres

Sambangi MK, Anggota Tim Hukum BPN Kembali Lengkapi Berkas Sengketa Pilpres Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana sambangi Mahkamah Konstitusi. Kedatangannya untuk melengkapi berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019.

"Kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam undang-undang MK dan undang-undang pemilu," katanya, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Namun, disinggung mengenai materi serta berkas bukti perbaikan yang diajukan, Denny menolak menyampaikan. Dengan alasan tidak ingin mendahului MK, Denny mengatakan segala berkas yang diajukan sebaiknya diakses melalui website MK setelah diregister dalam buku register perkara konstitusi.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi apa buktinya, apa dalilnya, ditunggu saja," tukasnya.

Senin malam, Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, merampungkan perbaikan permohonan dokumen sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada dua tanda terima diberikan admin registrasi MK, yakni perbaikan permohonan sejumlah 1 rangkap dan daftar alat bukti sejumlah 1 rangkap.

"Kami mendapatkan tanda terima, maka artinya kan (revisi) itu diterima," kata pria karib disapa BW ini di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Pernyataan BW ini ditegaskan guna menjawab permohonan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 yang meminta kepada MK untuk menolak revisi permohonan BW dan tim pengacara Prabowo-Sandi.

Sebab, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hanya tahapan untuk Pileg saja, diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.

"Jadi tolong disampaikan ke TKN, laporan revisi kami diterima," jelas BW.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan memang tak diatur dalam tahapan PHPU Pilpres.

Menurut dia, PMK Nomor 4 Tahun 2018 hanya mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan.

"Jadi sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres," jelas Fajar saat dikonfirmasi.

Namun demikian, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan oleh pemohon.

"Bahkan bisa saja (revisi) mengajukannya saat persidangan," Fajar menyudahi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!
VIDEO: Rapat Pleno Panas, Amarah Ketua KPU Meledak Hingga Tunjuk-tunjuk Saksi PKB!

Proses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya