Sambangi MK, Anggota Tim Hukum BPN Kembali Lengkapi Berkas Sengketa Pilpres
Merdeka.com - Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana sambangi Mahkamah Konstitusi. Kedatangannya untuk melengkapi berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019.
"Kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam undang-undang MK dan undang-undang pemilu," katanya, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Namun, disinggung mengenai materi serta berkas bukti perbaikan yang diajukan, Denny menolak menyampaikan. Dengan alasan tidak ingin mendahului MK, Denny mengatakan segala berkas yang diajukan sebaiknya diakses melalui website MK setelah diregister dalam buku register perkara konstitusi.
-
Apa yang ditolak Prabowo? Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Siapa yang ditegur Prabowo? Presiden Prabowo Subianto menegur Sekretaris Kabinet Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya dalam acara pembukaan Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12).
-
Siapa yang membantah berita tentang Prabowo? Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
"Jadi apa buktinya, apa dalilnya, ditunggu saja," tukasnya.
Senin malam, Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga, merampungkan perbaikan permohonan dokumen sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat, ada dua tanda terima diberikan admin registrasi MK, yakni perbaikan permohonan sejumlah 1 rangkap dan daftar alat bukti sejumlah 1 rangkap.
"Kami mendapatkan tanda terima, maka artinya kan (revisi) itu diterima," kata pria karib disapa BW ini di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Pernyataan BW ini ditegaskan guna menjawab permohonan Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 yang meminta kepada MK untuk menolak revisi permohonan BW dan tim pengacara Prabowo-Sandi.
Sebab, menurut Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres. Hanya tahapan untuk Pileg saja, diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.
"Jadi tolong disampaikan ke TKN, laporan revisi kami diterima," jelas BW.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, perbaikan permohonan memang tak diatur dalam tahapan PHPU Pilpres.
Menurut dia, PMK Nomor 4 Tahun 2018 hanya mengatur tata beracara sengketa hasil Pilpres, dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan.
"Jadi sama-sama tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa hasil Pilpres," jelas Fajar saat dikonfirmasi.
Namun demikian, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan oleh pemohon.
"Bahkan bisa saja (revisi) mengajukannya saat persidangan," Fajar menyudahi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaSidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi perolehan suara pemilihan DPR Dapil Sulawesi Tengah berlangsung panas pada Sabtu 16 Maret 2024
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Selengkapnya