Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampai batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU, MK masih gantung nasib JK

Sampai batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU, MK masih gantung nasib JK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Hingga batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU pada 10 Agustus 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) hampir pasti belum akan menggelar sidang uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Juru Bicara MK Fajar Laksono berdalih, MK masih fokus menyelesaikan sengketa Pilkada 2018.

"Belum ada, belum ada agenda karena antara lain MK sedang sibuk dengan perkara Pilkada," kata Fajar saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (8/8).

Fajar menjelaskan, ada sekitar 71 perkara sengketa Pilkada yang ditangani oleh MK. Seluruh perkara itu harus dikebut oleh MK hingga batas waktu 45 hari sejak tanggal 23 Juli lalu.

Orang lain juga bertanya?

"Yang terbesar sebetulnya adalah perkara Pilkada. Perkara Pilkada itu 71 perkara. Harus selesai 45 hari kerja setelah 23 Juli kemarin. Nah minggu-minggu ini MK disibukkan dengan itu," ujarnya.

"Bahkan hakim itu RPH sampai jam 9 malam dari pagi sampai jam 9 malam. Untuk apa? Untuk membahas kemudian memutuskan perkara Pilkada ini satu demi satu," sambung Fajar.

Dalam 2 hari ke depan sampai batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU, jadwal sidang MK hanya terkait sengketa Pilkada. Tak ada jadwal sidang uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Ya saya hanya bisa menjawab dua hari ini agenda MK itu pengucapan putusan untuk 43 perkara Pilkada. Tidak ada agenda yang lain sidang yang sifatnya bukan RPH terbuka untuk umum. Itu 43 perkara Pilkada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fajar mengaku belum mendapatkan informasi soal rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK untuk menindaklanjuti gugatan masa jabatan presiden dan wapres.

Dia memaparkan, setelah sidang perbaikan, tahapan selanjutnya adalah panel melaporkan kepada pleno di dalam RPH tersebut. Sementara, pleno RPH belum memutuskan agenda sidang gugatan uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Sidang perbaikan kan tanggal 30 kemarin kan. Sidang perbaikan artinya kemudian tahapan berikutnya adalah panel melaporkan kepada pleno dalam RPH ya. Ya sampai pada tahap itu," tandas dia.

Uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi.

Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prediksi Tangani 300 Perkara Sengketa Pilkada, Begini Persiapan Dilakukan MK
Prediksi Tangani 300 Perkara Sengketa Pilkada, Begini Persiapan Dilakukan MK

Jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Belum Terima Gugatan Sengketa Pilkada Provinsi Hingga Senin Siang
MK Tegaskan Belum Terima Gugatan Sengketa Pilkada Provinsi Hingga Senin Siang

Suhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan

Baca Selengkapnya
MK Tetap Terima Gugatan Perkara Meski Pendaftaran Telah Ditutup
MK Tetap Terima Gugatan Perkara Meski Pendaftaran Telah Ditutup

Suhartoyo merespons jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Kamis malam yang belum sesuai dengan prediksi.

Baca Selengkapnya
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

MK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya
MK Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Rinciannya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Kenegarawanan Hakim Diuji
Cak Imin Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Kenegarawanan Hakim Diuji

"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari
Janji Tidak Cawe-Cawe, Ketua MK Bakal Proses Sengketa Hasil Pilpres 2024 dalam 14 Hari

Ketua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.

Baca Selengkapnya