Sampai batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU, MK masih gantung nasib JK
Merdeka.com - Hingga batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU pada 10 Agustus 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) hampir pasti belum akan menggelar sidang uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Juru Bicara MK Fajar Laksono berdalih, MK masih fokus menyelesaikan sengketa Pilkada 2018.
"Belum ada, belum ada agenda karena antara lain MK sedang sibuk dengan perkara Pilkada," kata Fajar saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (8/8).
Fajar menjelaskan, ada sekitar 71 perkara sengketa Pilkada yang ditangani oleh MK. Seluruh perkara itu harus dikebut oleh MK hingga batas waktu 45 hari sejak tanggal 23 Juli lalu.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
"Yang terbesar sebetulnya adalah perkara Pilkada. Perkara Pilkada itu 71 perkara. Harus selesai 45 hari kerja setelah 23 Juli kemarin. Nah minggu-minggu ini MK disibukkan dengan itu," ujarnya.
"Bahkan hakim itu RPH sampai jam 9 malam dari pagi sampai jam 9 malam. Untuk apa? Untuk membahas kemudian memutuskan perkara Pilkada ini satu demi satu," sambung Fajar.
Dalam 2 hari ke depan sampai batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU, jadwal sidang MK hanya terkait sengketa Pilkada. Tak ada jadwal sidang uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Ya saya hanya bisa menjawab dua hari ini agenda MK itu pengucapan putusan untuk 43 perkara Pilkada. Tidak ada agenda yang lain sidang yang sifatnya bukan RPH terbuka untuk umum. Itu 43 perkara Pilkada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fajar mengaku belum mendapatkan informasi soal rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK untuk menindaklanjuti gugatan masa jabatan presiden dan wapres.
Dia memaparkan, setelah sidang perbaikan, tahapan selanjutnya adalah panel melaporkan kepada pleno di dalam RPH tersebut. Sementara, pleno RPH belum memutuskan agenda sidang gugatan uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Sidang perbaikan kan tanggal 30 kemarin kan. Sidang perbaikan artinya kemudian tahapan berikutnya adalah panel melaporkan kepada pleno dalam RPH ya. Ya sampai pada tahap itu," tandas dia.
Uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.
Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi.
Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca Selengkapnya"Ngerti lah kita ini proses yang begitu rumit, kenegarawanan para hakim ini diuji," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKetua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca Selengkapnya