Sandiaga setuju mantan napi korupsi dilarang jadi caleg
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sepakat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019. Menurut Sandi, larangan tersebut adalah sanksi yang pantas dan cukup tegas diberikan bagi pelaku korupsi.
"Saya rasa sepakat. Mantan narapidana korupsi tentunya di literatur-literatur, jelas ada sanksi yang sangat tegas bagi pelaku korupsi untuk tidak lagi bisa dicalonkan. Dan kami mendukung ini sebagai langkah tegas," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).
Politikus Gerindra itu ingin memastikan generasi muda bebas korupsi dan memberi pelajaran bahwa siapa pun harus bebas dari korupsi dan nepotisme.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
"Yang terpenting di generasi muda kita, kita harus bebas dari korupsi. Kita harus anti korupsi. ini tentunya mengirimkan pesan yang jelas untuk semua politisi dan birokrat maupun juga di dunia usaha untuk tidak sama sekali memberikan ruang kegiatan yang sarat potensi korupsi kolusi nepotisme. Bagi kami ini adalah harga mati," kata Sandi
"Kalau negara ini mau bersih ke depan mau membangun lebih cepat untuk mewujudkan cita cita pendiri bangsa ini ya kita harus bebas korupsi," tambah Sandi
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan tetap melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019. Ketentuan itu masuk dalam rancangan PKPU.
"Lalu, soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap untuk tidak memperbolehkan," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaLewat akun Instagram resmi @sandiuno, Sandiaga menyatakan tawaran dari PKB tidak dia terima setelah berdiskusi dengan keluarga.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPartai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mengusung Sandiaga Uno menjadi Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSebelum terjun ke panggung politik, Sandiaga bergelut di dunia bisnis.
Baca Selengkapnya