Sanksi MKD untuk 2 Anggota DPR yang berkelahi dinilai masuk angin
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan memberikan sanksi berupa diberhentikan selama tiga bulan dari keanggotaan DPR terhadap Politikus PPP Mustofa Assegaf yang terbukti melakukan pemukulan terhadap Politikus Demokrat Mulyadi. Sanksi tersebut lebih ringan sebab seharusnya sesuai tata beracara yang berlaku seharusnya dia diberhentikan secara permanen.
"Tadi saya bacakan, sudah diputuskan diberhentikan tiga bulan, jadi dia tidak bisa ikut acara-acara di DPR selama tiga bulan," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).
Meski diberhentikan selama tiga bulan, Junimart menyatakan yang bersangkutan masih menerima gaji selama mendapatkan skorsing tersebut. "Dia hanya tidak dapat tunjangan selama tiga bulan," ucapnya.
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Kapan kejadian pemukulan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat pekan Porprov Jawa Timur 2023 di Sidoarjo.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Vonis pelanggaran kode etik oleh Hakim Panel Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terhadap Mulyadi dan Mustafa Assegaf dinilai masuk angin. Hal ini karena politisi Partai Demokrat itu dibebaskan dan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diperingan hukumannya. Hal itu dilayangkan pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Sarwi Chaniago.
"Vonis ini jelas menimbulkan kecurigaan dan ketidakprofesionalan Hakim Panel MKD. Pasalnya, jelas-jelas beberapa waktu lalu Ketua Hakim Panel MKD, Junimart Girsang menyatakan kasus Mulyadi-Mustafa Assegaf telah diputus sebagai pelanggaran berat," ungkap Pangi Sarwi Chaniago saat dihubungi.
Menurut Pangi, apabila sebuah kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan para wakil rakyat sudah dianggap berat, maka sanksinya berupa pemecatan dan hal itu tidak dapat ditawar-tawar lagi.
"Tapi kenapa malah Mulyadi yang juga menjadi bagian dari kasus pelanggaran kode etik itu malah terbebas dari sanksi dan Mustafa juga diperingan sanksinya," ucapnya.
Dari informasi yang didapat, sambung Pangi, lemahnya putusan Hakim Panel MKD terhadap kasus di atas, kemungkinan terjadi lobi-lobi dalam tanda kutip. Tersiar kabar pula diduga bila sudah ada kesepakatan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi dan anggota Komisi VII DPR RI, Mustofa Assegaf.
"Infonya katanya Mustofa telah meminta maaf kepada Mulyadi. Tapi pelanggaran itu seharusnya tetap dikenakan sanksi, karena bila dengan hanya minta maaf, kemungkinan besar para wakil rakyat akan tidak ada batasan untuk melakukan pelanggaran," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP kembali memprotes keras tindak penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Mereka mendesak kasus tersebut diproses secara transparan.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaSesi break seusai segmen kedua, masing-masing pendukung kedua paslon saling meneriakkan yel-yelnya.
Baca SelengkapnyaMereka bertengkar usai Sahroni meminta Anggota PDIP Safaruddin menyertakan bukti atas tudingannya ke polisi.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut terdapat kerugian enam unit sepeda motor yang dibakar massa, sedangkan korban jiwa dikabarkan nihil.
Baca SelengkapnyaMenurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaCaleg PKS ini telah membuat laporan ke polisi terkait pemukulan itu, pada Sabtu (13/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaTim Pemenangan Edy Rahmayadi-Edy Hasan melaporkan aksi pelemparan yang dialami Edy Rahmayadi setelah debat publik kedua (6/11) ke Polda Sumut.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng menyebut insiden di Pekalongan tersebut akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum
Baca SelengkapnyaTKN mengomentari serangan Anies kepada Prabowo di debat ketiga.
Baca Selengkapnya