Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sawer Duit Rp 2 Ribu di Sekolah, Caleg NasDem Divonis 6 Bulan Kurungan

Sawer Duit Rp 2 Ribu di Sekolah, Caleg NasDem Divonis 6 Bulan Kurungan Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejak masa kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang bergulir pada 23 September 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 94 dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, 9 di antaranya ditemukan jenis pelanggaran yang mengandung unsur politik uang, namun hanya satu kasus yang berakhir di pengadilan, sisanya berujung dihentikan atau masih dalam proses.

Dari data yang berhasil dihimpun, sembilan kasus politik uang rata-rata bermodus pembagian sembako atau beras dalam kemasan. Jenis kasus ini terjadi di Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung.

Namun, dari kasus yang ada, hanya di Kabupaten Cirebon yang perkaranya selesai di meja hijau. Calon Legislatif (Caleg) perempuan dari Partai NasDem Cianjur berinisial AA, divonis hukuman kurungan 6 bulan oleh majelis hakim PN Cianjur. Ia terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Orang lain juga bertanya?

Dalam sidang yang dipimpin Lusiana Lamping pada Kamis (20/12) lalu, menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dakwaan JPU berupa kurungan 6 bulan masa percobaan 1 tahun, denda Rp 5 juta subsider kurungan 6 bulan. Vonis masa hukuman pidana penjara dan masa percobaan ini sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, nilai denda jauh lebih kecil dari tuntutan yaitu Rp 25 juta menjadi Rp 5 juta.

AA terindikasi melakukan pelanggaran saat berkunjung dan melaksanakan sosialisasi di sekolah madrasah, Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, pada 27 Oktober 2018. Dalam acara itu, ia membagi-bagikan sembako serta uang saweran sebesar Rp 2.000 kepada warga yang hadir.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah mengatakan, dugaan kasus serupa yang terjadi di daerah lain dihentikan karena tidak memenuhi unsur. "(Kasus di daerah lain) Dihentikan, kalau Kabupaten Bandung masih dalam proses," katanya usai acara Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun Pengawasan Pemilu 2019 di Hotel Ibis Trans Studio Bandung, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Sabtu (29/12).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zacky Hilmi terkait definisi uang transportasi yang dianggarkan oleh para peserta pemilu dalam kegiatan-kegiatan kampanye merupakan pelanggaran. Ia mengacu pada Pasal 280 huruf C Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Ia mengaku masih menunggu terbitnya petunjuk teknis mengingat di tingkat pelaksanaan, regulasi teknis terkait standar biaya transportasi tersebut menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Selagi itu belum diterbitkan oleh KPU, maka posisi Bawaslu tetap akan melakukan tindakan bahwa pemberian uang terkategori sebagai pelanggaran," terangnya.

Lebih lanjut, Zaki menyatakan bahwa jenis pelanggaran yang kerap dilakukan dalam kampanye tatap muka itu biasanya terkait aspek kepatuhan dalam penyampaian pemberitahuan kegiatan tatap muka peserta pemilu. Dalam regulasi disebutkan bahwa setiap calon harus memberitahukan kegiatan kampanye minimal satu hari sebelum pelaksanaan kepada KPU dan tembusan ke Bawaslu dengan dibuktikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

Pihaknya juga kerap menemukan keterlibatan anak kecil dalam kegiatan kampanye tatap muka, termasuk pertemuan terbatas yang dilakukan oleh peserta pemilu. "Mereka seharusnya tidak boleh diikutsertakan karena belum memiliki hak pilih," tegasnya.

Pelanggaran APK Paling Banyak

Sementara itu, untuk jenis pelanggaran sejak masa kampanye Pemilu 2019 paling banyak adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang tidak sesuai aturan, seperti di tempat Ibadah, sarana pendidikan, maupun jalan protokol.

Jenis pelanggaran ini tercatat sebanyak 47 kasus dan tersebar di berbagai wilayah, yakni Kota Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Indramayu, Kab. Garut, Kota Cirebon, Kota Bogor. Masalah ini ditangani dengan rekomendasi penertiban APK Kepada KPU dan Satpol PP. Jenis pelanggaran ini didominasi oleh calon anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengaku khawatir pelanggaran ini meningkat seiring mendekatnya masa pencoblosan yang digelar pada 17 April 2019 mendatang. "Biasanya peserta pemilu ini akan lebih gencar menyosialisasikan diri lewat APK ketika pencoblosan mendekat," ujarnya.

Ia menegaskan dan mengimbau kepada setiap peserta Pemilu bahwa tindakan yang melanggar akan ada konsekuensinya. Untuk itu, semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2019 harus menaati aturan yang telah ditetapkan.

Selain pelanggaran APK, Bawaslu pun menemukan berbagai jenis pelanggaran lain, yakni kampanye dan iklan kampanye di luar jadwal lewat media massa baik cetak maupun online sebanyak 12 kasus, kampanye menggunakan fasilitas negara 7 kasus, pelanggaran oleh penyelenggara pemilu 5 kasus, dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) 4 kasus.

Lalu, Bawaslu mencatat kampanye di tempat terlarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, hingga rumah sakit sebanyak 5 kasus. Penghilangan APK 1 kasus, perusakan APK 4 kasus, dan keterlibatan kepala desa 2 kasus.

Di sisa perjalanan Pemilu 2019, Abdullah meminya seluruh elemen masyarakat di Jabar ikut aktif melakukan pengawasan agar pesta demokrasi berjalan adil damai dan menyenangkan. "Kami juga imbau masyarakat untuk menolak politik uang dan aparatur pemerintahan harus menjaga netralitasnya," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran ini tercatat hingga Rabu, 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang

Total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa
Blak-blakan Jaksa Bongkar Kecurangan-Kecurangan Termasuk Dilakoni Kepala Desa

Agus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Dua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan
Dua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan

Bawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 55 Pelanggaran Pilkada di Sulsel, Paling Banyak Politik Uang
Bawaslu Temukan 55 Pelanggaran Pilkada di Sulsel, Paling Banyak Politik Uang

Dari 55 tersebut, 51 merupakan laporan dan 4 adalah temuan Bawaslu Sulsel.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya