SBY: Berat bagi saya tandatangani UU Pilkada
Merdeka.com - DPR telah mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah para anggota DPR melakukan rapat paripurna pada Kamis (25/9). Pengesahan UU Pilkada ini melalui voting.
Menanggapi disahkannya UU Pilkada ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa. SBY sejak awal berharap pilkada bisa dilakukan secara langsung.
"Bagi saya berat untuk tandatangani UU Pilkada DPRD manakala ada pertentangan dengan UU lain, misal UU Pemerintahan Daerah," kata SBY di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (26/9).
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Dimana Pemilu dan Pilkada diterapkan? Dalam sistem demokrasi, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin adalah salah satu kunci keberhasilan pemerintahan yang representatif dan akuntabel.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
SBY mencontohkan UU Pilkada akan bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah. "Ada klausul yang mengatur tugas, fungsi dan kewenangan DPRD atas semua itu Partai Demokrat ke depan ini, yang pertama, kami tetap konsisten pada sikap dan pilihan bahwa pilkada yang paling baik adalah pilkada langsung dengan 10 perbaikan," jelasnya.
SBY mengatakan, sebenarnya rakyat tidak memberi mandat pada anggota DPRD untuk memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota. Dulu dalam UUD sebelum ada perubahan, presiden dan wakil presiden secara jelas keduanya dipilih dan diberhentikan oleh MPR.
"Di sini tidak ada UU yang memberikan DPRD otoritas untuk memilih kepala daerah," katanya.
Karena tak puas dengan isi UU Pilkada, sebagai ketua umum Partai Demokrat ini sedang menyiapkan untuk melakukan gugatan hukum. Setelah tiba di Indonesia, SBY akan memanggil Ketua Harian Partai Demokrat untuk meminta laporan terkait pengesahan UU Pilkada.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaUsulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaNamun SBY ingin seluruh kader Demokrat tetap tenang. Menganggap semua yang dialami Demokrat dengan tenang. Tidak emosional.
Baca SelengkapnyaNasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca SelengkapnyaPaloh mengatakan, perumusan klausul gubernur dipilih oleh presiden merupakan langkah gegabah.
Baca SelengkapnyaKemudian, SBY mengaku memutar otaknya. Mencoba untuk memahami beberapa gonjang-ganjing yang mendera partai usungannya.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca Selengkapnya