SBY digugat karena ubah AD/ART partai, ini penjelasan Demokrat
Merdeka.com - Sejumlah kader menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). SBY dituding melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 karena mengubah AD/ART partai secara sepihak usai Kongres Demokrat di Surabaya pada 2015 lalu.
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, seluruh proses persidangan telah didokumentasikan melalui akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris. Sehingga, akta hasil rapat disebut akta relaas.
Artinya, akta tersebut merupakan uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak, agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Apa doktrin Partai Demokrat? Dalam anggaran dasar Partai Demokrat pada pasal 4, doktrin tri pakca gatra praja mengandung arti adanya tiga kehendak kuat atau tiga ketetapan atau tiga ketetapan hati dalam mebangun bangsa dan negara, yang diwujudkan ke dalam trilogi partai demokrasi, kesejahteraan, dan keamanan serta tiga wawasan partai yakni nasionalisme, humanisme, dan pluralisme.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
"Dalam konteks hukum tentu berita acara rapat yang langsung dibuat oleh notaris yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah merupakan akta relaas dan bukan akta partij atau akta yang dibuat di hadapan notaris atas keterangan seseorang," kata Didik saat dihubungi merdeka.com, Rabu (26/4).
Dengan demikian, kata dia, dokumentasi kongres Surabaya adalah akta autentik yang bisa dibuktikan pertanggungjawabannya. Didik menegaskan, para deklarator tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat SBY.
"Berdasar hal tersebut, dari standing hukum maka tidak ada lagi standing kawan-kawan untuk menuduh perubahan AD/ART dilakukan oleh siapapun dalam organisasi partai," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR ini meminta kader yang melaporkan SBY itu memahami secara utuh dasar hukum dan legalitas kongres. "Saya tidak tahu perspektif mereka terkait dengan legalitas hasil kongres yang mereka pahami," ujar Didik.
Oleh karenanya, Didik menyebut partainya siap mengikuti proses hukum dari gugatan yang diajukan para deklarator.
"Partai Demokrat sebagai partai yang sangat menjunjung tinggi norma hukum, tentu kita akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme yang berlaku," pungkas dia.
Sahat Saragih, deklarator Partai Demokrat dan penggugat, mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia ingin, untuk sementara waktu, kegiatan politik partai berlogo bintang Mercy itu dibekukan.
"Kami dari penggugat menginginkan agar seluruh kegiatan partai dibekukan berdasarkan AD/ART yang legal bukan ilegal, karena nanti produk partai menjadi ilegal, karena D/ART itu Undang-Undang Dasar partai, hasil forum tertinggi," kata Sahat saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (26/4).
SBY dituding telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2. SBY disebut mengubah AD/ART partai secara sepihak tanpa diketahui peserta kongres Demokrat di Surabaya tahun 2015 lalu.
Sahat Saragih menjelaskan, tiga poin di AD/ART yang diubah seenaknya oleh SBY yakni tentang Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK). Menurut dia, di kongres tidak ada badan itu, yang ada divisi.
"Itu badan untuk pembinaan organisasi, memang baik, tapi tidak ada di kongres, yang ada di kongres itu divisi pembinaan, bukan badan," tuturnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, SBY juga menambahkan pasal divisi keamanan internal. Hal itu, kata dia, tidak ada dalam kongres. Karena Partai Demokrat sudah memiliki namanya Rajawali, ditambahkan di situ.
Terakhir, pasal yang dilanggar SBY adalah tentang fungsi dan kewenangan direktur eksekutif. Dalam kongres disetujui bahwa direktur eksekutif harusnya di bawah sekjen, tapi didaftarkan oleh SBY malah sejajar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Artikel ditulis reporter magang kampus merdeka program Kemendikbud: Nayla Shabrina.
Baca SelengkapnyaKemudian, SBY mengaku memutar otaknya. Mencoba untuk memahami beberapa gonjang-ganjing yang mendera partai usungannya.
Baca SelengkapnyaTerlebih, memang ada pihak yang tidak menginginkan Demokrat berada di dalam pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAHY menceritakan kilas balik partainya yang mengalami gonjang-ganjing dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaSBY menilai ajakan PDIP dan Gerindra baik untuk transparansi politik
Baca SelengkapnyaSalah satu bocoran pesan itu, menyebut Demokrat kena 'prank' musang berbulu domba.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyinggung pribahasa musang berbulu domba.
Baca SelengkapnyaDemokrat ingin Megawati bisa menerima pertemuan dengan SBY
Baca SelengkapnyaSBY sebut Demokrat ditelikung dan ditinggalkan atas terjadinya kejadian pada 3 hari yang lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat darurat di Cikeas, Jumat 1 September 2023.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat darurat di Cikeas, Jumat 1 September 2023.
Baca Selengkapnya