'SBY selalu ingatkan jangan kampanye pakai fasilitas negara'
Merdeka.com - Peserta Konvensi Capres Partai Demokrat Sinyo Harry Sarundajang mengatakan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) selalu mengingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama berkampanye. Sebab, hal itu dilarang undang-undang.
"Aturan kan sudah ada jadi jelas setiap calon tidak boleh. Beliau ( SBY ) selalu mengingatkan," ujar Sinyo di RM Pondok Kelapa saat mendampingi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh , Manado, Sulawesi Utara, Jumat (28/3).
Pria yang juga menjabat Gubernur Sulawesi Utara itu menambahkan, SBY juga selalu berpesan agar pejabat negara tidak menjadi timses peserta pemilu. "Itu selalu diingatkan beliau," ucapnya.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sebelumnya, pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyebut Presiden SBY tidak etis karena menggunakan fasilitas negara untuk kampanye Partai Demokrat. Menurut Busyro, itu akibatnya kalau memiliki presiden yang merangkap sebagai ketua umum partai.
"Itu efek akibat presiden aktif di parpol apalagi ketum. Menjadi tidak etis dan sulit membedakan mana fasilitas negara dengan yang bukan," ujar Busyro kepada merdeka.com, Kamis (27/3).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaSBY juga akan berusaha menambah suara Partai Demokrat di Jawa Tengah, meskipun wilayah tersebut dikuasai oleh PDIP.
Baca Selengkapnya"Dengarkan yang belakang, dengarkan yang belakang, iya iya, lihat sini kamu," ujar SBY sambil menunjuk kadernya tersebut.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaBagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya