Sebagian Uji Materi UU KPK Dikabulkan MK, Berikut Perubahan Pasalnya
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terhadap pasal-pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, MK mengabulkan sebagian dari 7 permohonan uji materi UU KPK itu.
Yaitu permohonan yang diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Yogyakarta (UII) terkait UU KPK. Mereka adalah Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa (4/5).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Setelah dikabulkan sebagian permohonan itu, sejumlah pasal di UU KPK mengalami sejumlah perubahan. Berikut perubahannya:
1. Izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dari Dewas dihapus
Pasal-pasal dalam UU KPK yang menyebutkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dari Dewas dihapus MK. Sebelumnya hal itu diatur pada Pasal 12B, Pasal 37B ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 ayat 2 di UU KPK yang berisi:
Pasal 12B
1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.2. Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.4. Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 37B ayat 1 huruf b
1. Dewan Pengawas bertugas:b. memberikan izin ata.u tidak memberikan binPenyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat 2Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat 1 huruf b, dan Pasal 47 ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. KPK hanya beritahukan penggeledahan dan penyitaan kepada Dewan, tak perlu Izin
Pasal 47 ayat (1) UU KPK. MK mengubah frasa "atas izin tertulis dari Dewan Pengawas", yang semula berbunyi:
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Diubah menjadi:Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas.
3. Pemberitahuan soal penyadapan ke Dewas
Pasal 12C ayat (2) UU KPK diubah frasa "dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas", yang semula berbunyi:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
Diubah menjadi:
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
4. Jangka waktu SP3 2 tahun setelah SPDP
Pasal 40 ayat (1) UU KPK, MK menambah ketentuan frasa "tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun" , dari yang sebelumnya berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Diubah menjadi:Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
5. SP3 hanya diberitahukan ke Dewas 14 hari setelah dikeluarkan SP3
Pasal 40 ayat (2) UU KPK. MK mengubah frasa "harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu, dari semula berbunyi:
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
Diubah menjadi:Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
6. Kata ' Pencegahan' Dihapus
Pasal 1 Angka 3 UU KPK awalnya berbunyi:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini
Diubah menjadi:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
Dalam pertimbangannya MK menilai kata 'pencegahan' yang dapat mereduksi makna pemberantasan tindak pidana korupsi seolah-olah hanya berupa pencegahan, padahal makna dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga meliputi 'penindakan' dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara. Dengan demikian, kata 'pencegahan' yang dimaktubkan dalam Pasal 1 angka 3 UU 19/2019 merupakan rumusan yang sesungguhnya mereduksi pengertian pemberantasan itu sendiri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK terhadap dugaan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut akan menjaga kehormatan mahkamah.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca Selengkapnya