Sebelum Nyoblos, Pemilih Bisa Cek Caleg Patuh atau Tidak Lapor Kekayaan di LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memonitor calon legislatif atau caleg yang patuh terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Masyarakat pun diminta aktif mengunjungi website LHKPN untuk melihat nama setiap caleg yang taat laporkan kekayaan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, seluruh nama pejabat negara dan yang mencalonkan kembali di Pemilu 2019 terdata dalam webiste LHKPN. Dapat dilihat apakah mereka patuh, terlambat, atau bahkan belum melaporkan harta kekayaannya.
"Sekali lagi 2019 ini pembersihan kader, yang jujur dan bersih, salah satunya adalah penyampaian LHKPN. Masyarakat bisa lihat di www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn. Masyarakat bisa lihat siapa saja yang sudah lapor dan belum," tutur Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2019).
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa kepanjangan PKD Pemilu? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa. Ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Menurut Pahala, masuk tahun Pemilu 2019 ini, tingkat kepatuhan melapor LHKPN di sektor legislatif mengalami perbaikan. Keseluruhan data tersebut juga dapat dilihat di website www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn.
"Karena gencar kita minta. Ini sebagai salah satu bukti komitmen legislatif. Terutama DPRD. Tahun lalu 20 persen, tahun ini hampir 70 persen. Kami pikir sebagian besar legislatif kan nyalon lagi, jadi kejujuran bisa dilihat di LHKPN," jelas Pahala.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, pihaknya terus mendorong agar proses pemilu di Indonesia menjadi semakin baik. Hal itu pun demi terpilihnya para pejabat negara yang tepat dan paham dengan kewajibannya.
"Salah satunya mendorong LHKPN. Ini bisa jadi salah satu tindak pencegahan pidana korupsi," kata Arief.
KPU sebelumnya telah membuat regulasi aturan yang melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual pada anak-anak, maju sebagai caleg.
"Tapi satu item di Judicial Review dan KPU kalah. Yang masih bisa diwujudkan sekarang adalah kewajiban melaporkan LHKPN paling lama 7 hari setelah dinyatakan sebagai calon terpilih," ujarnya.
Maka itu KPU berkoordinasi dengan KPK dan sepakat mengawal pelaporan LHKPN para caleg. Bahkan bagi mereka yang mau melaporkan di awal pun dipersilakan.
"Ini warisan penting yang harus dihasilkan untuk generasi akan datang. Kalau terus begitu maka LHKPN akan 100 persen dan menjadi kebiasaan yang selalu kita kerjakan," Arief menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kepada caleg yang belum melaporkan LHKPN-nya untuk segera melaporkan
Baca Selengkapnya"Telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%,"
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaAnggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
Baca SelengkapnyaDari 19.025 caleg terpilih, baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaKekayaan ketiga paslon Capres-cawapres akan secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya