Sebut banyak manipulasi, kubu Daryatmo desak Kemenkum HAM cabut SK kubu OSO
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Dadang Rusdiana, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang dikeluarkan untuk kubu Oesman Sapta Odang (OSO). Sebab, kata dia, fakta yang dihadirkan oleh kubu OSO untuk menerbitkan SK itu telah dimanipulasi.
"Untuk mencabut SK Menkum HAM karena SK itu dasarkan pada fakta-fakta yang salah. Jadi ada manipulasi yang dilakukan oleh dewan kehormatan," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Dadang yakin informasi yang diterima oleh Menkum HAM telah diputarbalikkan oleh Kubu OSO. Mulai dari fakta adanya konflik internal hingga penandatanganan surat pengantar ke Kemenkum HAM.
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana OPM menyebarkan hoaks? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
"Seperti di sana disebutkan Hanura tak ada konflik, justru muncul konflik di Hanura itu. Itu kebohongan substantif yang di surat yang dibuat wanhor (Dewan Kehormatan) mereka. Yang tanda tangan aneh, harusnya ketua dan Sekretaris tapi Ketua dan Wakil Ketua," ungkapnya.
Oleh sebab itu, dia meminta Menkum HAM untuk segera mengakui kepengurusan dari hasil Musaywarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bambu Apus, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Hal itu, kata Dadang, akan disampaikan ke Kemenkum HAM hari ini.
"Kita punya keyakinan besar 1000 persen apa yang disahkan Menkum HAM didasarkan informasi yang mereka pelintir. Kita memandang itu cacat," ucapnya.
"Maka hari ini kita sudah minta Menkum HAM untuk mencabut itu dan mengakui kepengurusan hasil Munaslub versi Bambu Apus," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara Hasyim kemudian meninggi, ketika disinggung sumber dari surat tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Solo Bambang Christanto diduga memberi informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural DPC PDIP Solo
Baca SelengkapnyaLaporan disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan ke Polda Riau.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya barang yang disita oleh tim penyidik tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca Selengkapnya514 DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya
Baca Selengkapnya