Sebut Dana Desa Ada Saat Era Jokowi, Mendagri Dilaporkan ke Bawaslu
Merdeka.com - Advokat Nusantara melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Tjahjo dilaporkan terkait arahan dana desa kepada 3.200 kepala desa dan 1.600 Badan Permusyawaratan Desa, yang diadakan di Ancol, Jakarta Utara, pada 20 Februari 2019.
Kuasa Hukum Advokat Nusantara, Dahlan Pido mengatakan, apa yang disampaikan oleh Tjahjo dalam acara tersebut telah menggiring opini seakan-akan dana desa itu ada pada saat era Joko Widodo menjadi orang nomor di Indonesia.
"UU itu lahir pada saat pemerintahan SBY, lahir pada zaman SBY tahun 2014. Jadi itu jelas zaman Pak SBY produk itu zaman Pak SBY sebagai presiden bukan zaman Pak Jokowi tapi di sini ada penggiringan opini bahaya itu lahir zaman Pak Jokowi," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Tjokropranolo jadi Gubernur DKI Jakarta? Hingga pada tahun 1977, ia dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 1977-1982..
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
"Terus dana desa kata Mendagri, Pak Jokowi para peserta ingat ya anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Jokowi itu. Itu yang dinyatakan oleh Pak Tjahjo Kumolo dalam acara tersebut," sambungnya.
Menurutnya, apa yang telah disampaikan oleh Tjahjo telah merugikan calon pasangan presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
"Jadi jelas di sini Pak Tjahjo Kumolo itu ada keberpihakan terhadap sesuatu paslon yaitu paslon 01 karena menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 282 pejabat negara tidak boleh memihak salah satu paslon memihak, merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak. Nah di sini menguntungkan pihak 01 tapi merugikan 02," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti yakni artikel tulisan dari beberapa media daring (online). Tjahjo dilaporkan dengan 282, Pasal 283 dan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal tersebut salah satunya mengatur larangan pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye" ucapnya.
"Kami membawa barang bukti berupa print out dari media online dari Detik dan IDN," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP terlihat melakukan perlawanan usai Golkar dan PAN gabung Prabowo
Baca SelengkapnyaPada rekaman yang diputar Hasto lewat telepon genggam miliknya, memang terdengar suara mirip Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya"Kades adalah pemimpin terdekat rakyat Indonesia," kata Prabowo.
Baca SelengkapnyaMembahas isu kontroversial yang melibatkan Partai Cokelat dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaHashim Djojohadikusumo muak dengan kritik isu dinasti politik kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaSementara Ketua DPC Projo Nganjuk Sujarwo menyatakan ada 217 kades dari 244 desa se-Nganjuk yang bergabung Projo.
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaHasto mengklaim mendapatkan pandangan tersebut ketika menemui masyarakat Jawa Tengah yang menyampaikan penilaiannya soal Jokowi.
Baca SelengkapnyaSejauh ini kepolisian belum bisa menerima laporan dari karena kurangnya bukti-bukti yang diajukan.
Baca SelengkapnyaDPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.
Baca SelengkapnyaPDIP memberikan catatan terhadap proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya