Sebut hanya tambal sulam, Fraksi PAN ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan perlu ada revisi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan oleh DPR. Sebab, kata dia, revisi kali ini hanya bersifat mengisi masa peralihan saja.
"Ini seperti revisi peralihan tentu banyak lubang sana sini. Nah oleh karena sifatnya peralihan maka dalam waktu dekat sebelum pemilu berlangsung sebaiknya dilakukan revisi UU MD3 yang komprehensif," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Menurut Yandri, banyak hal yang perlu revisi secara menyeluruh. Mulai dari hak imunitas anggota parlemen hingga hak-hak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya yang harus diakomodir.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
"Bukan saja masalah komposisi pimpinan, hak imunitas tapi hak-hak lain yang masalah di komisi alat kelengkapan dewan. Segera disempurnakan untuk dipakai lima tahun akan datang hasil pemilu 2019," ujarnya.
"Ini kan cuman seperti tambal sulam saja. Lebih ke revisi peralihan bukan dipakai untuk tahun 2019. Misalkan ada wacana yang menjadi Ketua DPR pemenang pemilu kalau enggak direvisi tetapi saja kan sistem paket," ujarnya.
Diketahui, sore tadi DPR telah mengesahkan RUU MD3. Pengesahan tersebut diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Duga Motif Revisi UU Kementerian, Polri hingga TNI Dikebut untuk Bagi-Bagi Kekuasaan
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca Selengkapnya