Sebut langgar UU MD3, Mahyudin tolak diganti Titiek Soeharto dari pimpinan MPR
Merdeka.com - Politikus Golkar Mahyudin menolak keinginan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang ingin memberikan posisinya sebagai pimpinan MPR, kepada Titiek Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Sebab, dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), mekanisme penggantian pimpinan MPR cukup kompleks.
Dalam Pasal 17 mengatakan bahwa mekanisme penggantian pimpinan MPR hanya apabila seseorang meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Penggantian pimpinan MPR itu diatur UU nomor 17 tahun 2014, hanya bisa diganti apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap," ucap Mahyudin melalui pesan singkat, Minggu (18/3).
-
Kenapa Mahfud MD mengundurkan diri sebagai Menkopolhukam? Keputusan ini diambil sebagai komitem Mahfud setelah memutuskan maju bersama Ganjar Pranowo.
-
Siapa yang akan Mahfud MD ajukan pengunduran diri? Cawapres Mahfud Md akan segera mengajukan pengunduran diri sebagai Menko Polhukam ke Presiden Jokowi.
-
Kapan MR meninggal? Peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2024.
-
Kenapa Mahfud MD mundur? 'Oh enggak, itu hak mungkin katakanlah kalau itu terjadi, Pak Mahfud kan senior saya, beliau orang baik mungkin beliau merasa kalau ini terjadi tapi saya belum yakin ya mungkin agar lebih fokus melakukan kampanye, supaya total,' ucap Bahlil.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
Mahyudin bakal menolak dengan dalih apabila penggantian dirinya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebagai warga negara yang taat hukum, maka dia menyebut akan patut terhadap aturan yang dijalankan dalam negara hukum ini.
"Saya akan taat, kepada undang-undang yang berlaku. Segala tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentu kita akan tolak," imbuhnya.
Dia sendiri enggan menanggapi pernyataan Airlangga yang mendorong Titiek. Mahyudin juga tak mau menyimpulkan apakah Golkar telah melakukan pelanggaran.
"Kan belum dijalankan, nanti saja dikomen," ujarnya.
Sebelumnya Airlangga menyatakan mendorong putri Soeharto tersebut menjadi Wakil Ketua MPR. Hal itu disampaikan pada saat pelantikan Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG). Ketika ditanyakan kembali kapan pengumuman resmi penunjukan Titiek, Airlangga menyebut harus menunggu surat resmi.
"Nanti kita akan sampaikan kalau suratnya sudah," ucapnya usai rapat terbatas di Kantor DPP Golkar, Minggu (18/3).
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaAlasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMahfud bakal menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin menilai rencana Mahfud mundur dari kabinet merupakan hak seorang menteri
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaRay juga menyebut ada keuntungan lain dari sisi elektoral yang bisa didapat dari Mahfud jika keluar dari kabinet.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya