Sebut Setnov bakal tersangka, Golkar segera beri sanksi Yorrys
Merdeka.com - Ucapan Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai yang menyebut Setya Novanto akan menyandang status sebagai tersangka kasus e-KTP berbuntut panjang. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham memastikan Korbid Kepartaian akan memproses Yorrys karena pernyataannya itu.
"Untuk melakukan ini maka akan diproses melalui korbid pepartaian, untuk memprosesnya," kata Idrus di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/4).
Idrus menyebut Yorrys kemungkinan akan diberi sanksi sesuai peraturan organisasi partai nomor 7 tentang sanksi dan kedisiplinan organisasi. Dalam peraturan itu telah diatur ketentuan bagi kader partai Golkar yang terbukti melanggar disiplin dan mengganggu solidaritas harus diberi sanksi.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
"Kalau kita akan kembalikan pada peraturan Golkar, bahwa siapapun, apapun posisinya apabila melakukan langkah-langkah bertentangan pada peraturan partai maka tentu akan diberikan sanksi," tegasnya.
Seperti diberitakan, Yorrys Raweyai menduga, Setya Novanto tak lama lagi bakal menyandang status sebagai tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Ketua Umum hampir pasti jadi tersangka. Kita harus pahami sekarang sudah pencekalan. Golkar ambil sikap proaktif untuk selesaikan ini demi partai," tegas Yorrys di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4).
Yorrys mengatakan, konsolidasi internal bertujuan untuk menyelamatkan partai. Terlebih, dia berharap, partai paling tua di Indonesia ini tetap bisa ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Sehingga semua stakeholder partai dari DPP tingkat 1 dan 2, Dewan Pakar telah sepakat melakukan langkah konsolidasi tersebut.
"Kita sedang konsolidasi internal melihat dinamika proses Ketua Umum (Setnov). Apalagi hari Rabu kemarin transparan terbuka tentang siapa, jadi enggak usah bangun alibi praduga tak bersalah. Jadi gimana Golkar selamatkan partai," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaGolkar mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Rohidin.
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaHasil evaluasi, tercatat ada 27 orang kader partai yang terancam terkena sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaMKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Pusat Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kader di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu diduga karena ada upaya meminta Munaslub untuk melengserkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menerima laporan dugaan potensi pelimpahan suara untuk memenuhi syarat lolos ambang batas parlemen partai tertentu.
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca Selengkapnya