Seharusnya Sudirman Said rehabilitasi nama baik Setnov, bukan DPR
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan memutuskan merehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, rehabilitasi nama baik Setya Novanto seharusnya tak dikeluarkan oleh MKD. Sebab, seharusnya yang mengembalikan nama baik yaitu pelapor 'Papa Minta Saham' mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Ya sebaiknya ya dari Sudirman Said, mulai hadirnya kan yang direkam oleh Dirut Freeport jadi keduanya yang harus menyampaikan nama baik Setya Novanto. Itu yang tepat," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa peran Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Agus beralasan, MKD tidak tepat mengeluarkan rehabilitasi nama baik dikarenakan MKD tak mengambil keputusan apapun saat bersidang. Pasalnya, Setya Novanto lebih memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR ketimbang mendapatkan sanksi.
"Untuk rehabilitasi itu apabila MKD waktu itu di paripurna mengeluarkan satu putusan, kalau nggak ada putusan ya berarti nggak ada," jelasnya.
Maka dari itu, Agus tak mau berandai-andai dengan keinginan Politisi Golkar Ridwan Bae yang menginginkan Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR seiring dipulihkannya nama baik Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Tentunya kami nggak ingin berandai-andai, bukan kewenangan kami. Itu aturan yang ada di DPR, di partai bersangkutan," katanya.
"Dia mengundurkan diri bukan dipecat, nggak akan bisa DPR rehabilitasi," sambungnya.
Sementara, Agus menambahkan, pimpinan DPR sampai saat ini belum menerima SK rehabilitasi nama baik Setya Novanto dari MKD tersebut. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben
Baca SelengkapnyaMenurut Sudirman, seluruh elemen bangsa di tanah air tengah menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenjadi pimpinan KPK untuk memenuhi kepentingan dan harapan publik, bukan menjadi agenda pribadi.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya