Sekjen Demokrat Sebut Koalisi Selesai dengan Putusan MK soal Pilpres
Merdeka.com - Capres 02, Prabowo Subianto, mengumpulkan pimpinan partai koalisi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa pilpres. Dalam putusannya Kamis malam, majelis hakim menolak seluruhnya dalil pemohon dalam hal ini kubu Prabowo.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyebut ada beberapa hal akan dibahas dalam pertemuan yang digelar di kediaman Prabowo di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan. Selain silaturahmi, juga membahas kelanjutan Koalisi Adil Makmur.
Menurutnya, Koalisi Adil dan Makmur dibentuk untuk mengusung capres-cawapres di Pilpres 2019 lalu. Dengan keluarnya putusan MK, kata Hinca, maka koalisi telah berakhir.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan pemilu serentak terakhir di Indonesia? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
"Saya kira iya (bubar), koalisi 5 partai politik ini dalam rangka mengusung pasangan calon presiden," kata Hinca sebelum masuk ke kediaman Prabowo, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Hinca menjelaskan, setelah hakim MK mengetuk palu tanda selesainya sidang sengketa pilpres, maka tidak ada lagi calon presiden, yang ada saat ini presiden terpilih.
"Maka koalisi untuk pasangan calon presiden itu telah berakhir," ungkap Hinca.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, berpendapat sama. Dia menyatakan Koalisi Indonesia Adil Makmur telah berakhir, usai putusan sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima, Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya dengan berakhir putusan MK, maka Koalisi (Adil dan Makmur) sudah berakhir," kata politisi karib disapa Zulhas usai silaturahmi di Masjid Al Munawaroh, Sentul Selatan, Jawa Barat, Kamis, lewat siaran pers diterima, Kamis (27/6) malam.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan koalisi dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.
Baca SelengkapnyaTiga kelompok relawan paslon 01, 02 dan 03 mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu kembali sebagai anak bangsa pasca putusan sidang PHPU.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaMenurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca Selengkapnya