Sekjen Demokrat tegaskan pembatasan masa jabatan cegah seperti Orde Baru
Merdeka.com - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan masa jabatan calon wakil presiden (cawapres) hanya dua periode. Hal itu berkaitan dengan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan cawapres oleh Partai Perindo di mana Wapres Jusuf Kalla menjadi pihak terkait.
"Dari Partai Demokrat, sejak awal kami mengingatkan bahwa pembatasan dua periode itu adalah bagian dari koreksi kita terhadap Orde Baru waktu itu," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
Hinca menjelaskan, pembatasan masa jabatan itu untuk mencegah kepemimpinan yang terlalu lama seperti masa Orde Baru. Mengingat pada masa Orde Baru Presiden Soeharto menjabat selama 32 tahun dan terlibat pada kasus KKN.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
"Konsep kita reformasi sepakat mengakhiri dominasi yang terlalu panjang. Lalu disepakati oleh anak bangsa dan konstitusi cukup dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut karena itu substansinya adalah membatasi agar tidak terlalu berkepanjangan," ungkapnya.
Meski begitu, anggota Komisi III DPR ini tetap beranggapan menggugat aturan masa jabatan wakil presiden adalah hak semua masyarakat. Dia yakin Hakim MK akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Dan kita percaya bahwa MK yang menjalankan fungsinya dengan baik, profesional dan terbuka. Kita tentu harus menunggu hak semua warga negara pergi ke MK dan MK menuntaskan kewajibannya," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaHasto menilai, pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden merupakan politik ketidakpatuhan terhadap konstitusi dan rakyat.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaApabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya capres cawapres dua kali dan tetap tidak terpilih, sebaiknya tak lagi mencalonkan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca Selengkapnya