Sekjen Demokrat: Tudingan FKPD Soal Kogasma Ilegal Keliru dan Tidak Berdasar
Merdeka.com - Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD) menyatakan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono sebagai lembaga struktural ilegal di Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum FKPD Subur Sembiring menyebut Kogasma tidak diatur dalam AD/ART Demokrat.
Dalam sebuah konferensi pers, Subur juga menilai Kogasma gagal mendongkrak suara partai di Pemilu 2019. Di Pemilu tahun ini, Demokrat hanya meraup suara 7,77 persen.
Selain itu, FKPD menganggap SBY memaksakan kehendak secara sepihak untuk mencalonkan AHY sebagai Gubernur di Pilkada DKI Jakarta. Padahal, AHY belum menjadi kader Partai Demokrat saat itu.
-
Apa doktrin Partai Demokrat? Dalam anggaran dasar Partai Demokrat pada pasal 4, doktrin tri pakca gatra praja mengandung arti adanya tiga kehendak kuat atau tiga ketetapan atau tiga ketetapan hati dalam mebangun bangsa dan negara, yang diwujudkan ke dalam trilogi partai demokrasi, kesejahteraan, dan keamanan serta tiga wawasan partai yakni nasionalisme, humanisme, dan pluralisme.
-
Siapa pendiri Partai Demokrat? Gagasan pendirian Partai Demokrat pertama kali muncul dari SBY.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
Atas sederet masalah tersebut, FKPD mendesak SBY mundur dari jabatan Ketua Umum Demokrat. Pihaknya menilai Presiden ke-6 RI itu gagal memimpin Partai Demokrat selama periode kepemimpinannya.
Tudingan FKPD ini mendapat respons keras dari DPP Partai Demokrat. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan pembentukan Kogasma legal dan sesuai AD/ART partai. Kogasma dibentuk berdasarkan hasil rapat DPP Demokrat dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018.
"Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini. Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," ucap Hinca dalam keterangannya, Kamis (4/7).
Dia menyebut pernyataan FKPD yang menilai Kogasma tidak memberi dampak kepada partai adalah cara pandang yang tidak tepat. Hinca mengklaim, lembaga pimpinan AHY itu berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah soliditas kader dalam mempertahankan kekuatan politik sekarang.
"Meskipun konsentrasinya terpecah akibat kondisi Ibunda Ani Yudhoyono yang saat itu tengah dirawat intensif akibat kanker darah. Tetapi berkat kerja keras Komandan Kogasma Pemenangan Pemilu 2019, bersama-sama semua kader di seluruh indonesia, Partai Demokrat tetap mampu mempertahankan kekuatan politiknya di angka 7,7 persen," ungkap Hinca.
"Untuk itu, apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan seluruh kader Partai Demokrat atas jasa, kerja keras dan pengabdiannya untuk berjuang demi kejayaan Partai Demokrat," sambungnya.
Hinca memandang, tudingan-tudingan dari FKPD lebih sebenarnya hanya masalah internal Demokrat. Dia menyebut DPP akan memproses kader-kader yang tergabung dalam FKPD sesuai mekanisme yang berlaku di Demokrat.
"Untuk itu, demi kemaslahatan partai dan soliditas kader Partai Demokrat, kami menempuh penegakkan disiplin partai dengan cara-cara internal sebagaimana mekanisme partai yang berlaku untuk menangani dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkembang menjadi perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaEmpat kader PDIP menggugat SK kepengurusan partainya ke PTUN.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaCak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca Selengkapnya