Sekjen Nasdem sebut poros ketiga di Pilpres 2019 sulit terbentuk
Merdeka.com - Sekjen Partai Nasdem, Johnny G. Plate mengatakan, poros ketiga akan sangat sulit untuk terbentuk. Ini bukan tanpa alasan, menurut dia, itu dikarenakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memberikan sinyal merapat ke kubunya.
"Bisa saja, tapi secara realistis sangat susah untuk tiga poros, kalo cak Imin datang terus kesini lagi, dari mana tuh tiga poros?" katanya di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Dia juga yakin, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah bergulir terhadap batas minimal presidential treshold pun akan berakhir sama seperti batas minimal yang ada saat ini.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dikhawatirkan Tim Hukum AMIN soal Pilpres 2024? “Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan Pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,“ ujar Ari, Jumat (15/12).
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Jika hal itu terjadi, maka partai politik atau gabungan partai politik tetap diharuskan memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung Capres dan Cawapres.
Mengingat suara PKB pada Pemilu 2014 belum mencapai batas 20 persen, artinya PKB membutuhkan partai politik lainnya untuk berkoalisi mengusung seorang Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2019 nantinya.
"Kalau Cak Imin datang terus ke sini wong 20 persen dan kami yakin Judicial Review MK akan konsisten," tegas Johnny.
Untuk poros pendukung Jokowi sendiri, Johnny mengklaim, antar parpol koalisi sejauh ini tidak mengalami hambatan yang serius dan berjalan dengan baik.
"Ini hanya soal pembagian kekuasan poltiik apakah ada di capres, cawapres atau di portofolio lain. Capres, kita sudah punya capres," ucap Johnny.
"Koalisi kelengkapan pengusung walaupun sekarang sudah 52 persen tapi semakin banyak semakin baik untuk nanti kerjasama antara lembaga Presiden dan DPR RI nanti," tutupnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra tak setuju sepenuhnya dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pemilu 2024 sulit diintervensi.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaSebab, ketiga Capres masih berpeluang kalah dan hanya dua Capres yang berpeluang masuk putaran kedua
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Masinton menilai putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jauh dari batas nalar.
Baca SelengkapnyaKedatangan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ke rumahnya disebut tidak membahas soal tawaran turut andil dalam ajang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya