Sekjen PAN: Masyarakat yang tak puas pada UU MD3 bisa gugat ke MK
Merdeka.com - DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Sekjen PAN Eddy Soeparno mengakui, usai disahkan, sejumlah pasal dalam UU tersebut menuai banyak kritik.
Karenanya, dia mengimbau kepada pihak yang tak puas, bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Memang banyak kritikan kepada DPR terhadap UU MD3. Bagi masyarakat yang tidak puas, atau merasa revisi UU tersebut tidak merepresentasikan keadilan karena seolah memberikan kekuatan kepada DPR, masih ada upaya hukum yaitu menggugat ke MK," katanya, Rabu (14/2).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, UU MD3 yang telah disahkan itu hanya berlaku hingga 2019. Hal ini juga senada dengan yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Karena bisa berubah lagi dengan adanya parlemen baru (di 2019)," katanya.
Dia berharap anggota DPR bisa menggunakan UU MD3 tersebut dengan sebaik-baiknya. "Tentu kita berharap anggota DPR mampu menggunakan UU ini dengan sebaik-baiknya, seperti hak untuk memanggil paksa dan hak-hak lain yang tentunya harus berguna bagi masyarakat bangsa dan negara," katanya.
Paripurna DPR telah mengesahkan RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi UU, Senin (12/2).
Dalam revisi tersebut ada tiga pasal yang menjadi kontroversi. Pasal 122 huruf K yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menindak penghina marwah anggota dewan. Pasal 245 menguatkan hak imunitas DPR yang mengharuskan lembaga hukum untuk meminta izin presiden dan MKD untuk melakukan pemeriksaan. Serta pasal 73 yang memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa mitra DPR yang menolak hadir dalam rapat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca Selengkapnya