Sekjen PKB sebut RUU Terorisme tidak untuk polisi asal main tangkap
Merdeka.com - Sekjen PKB Abdul Kadir Karding memastikan Revisi UU Terorisme tidak akan membuat kepolisian asal main tangkap terhadap terduga terlibat terorisme. Peraturan pemerintah nantinya akan pula mengatur sejauh mana yang kepolisian dapat lakukan.
Selain itu, DPR juga akan mengawal dalam tingkat penerapan teknisnya nanti. Polisi, menurutnya, hanya bisa melakukan penindakan sejauh seseorang ditemukan bukti keterlibatan dengan terorisme.
"Kita harus mengawal kepada tingkat peraturan teknisnya nanti, bagaimana terutama sejauh mana yang boleh diduga itu sejauh mana, jangan main duga terus main tangkap," ujar Karding di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
-
Dimana DPR ingin polisi pantau? 'Saya jadi khawatir momentum mudik kemarin dijadikan sebagai jalur transaksi oleh para pengedar. Dia bawa narkoba ntah dari luar negeri atau suatu daerah, masuk ke daerah lainnya. Untuk itu setiap Polda, Polres, hingga Polsek, wajib pantau wilayahnya masing-masing. Pastikan tidak ada lonjakan narkoba,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Kenapa DPR khawatir dengan tindakan polisi? 'Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan.'
-
Bagaimana DPR berharap Polri bekerja? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Bagaimana DPR ingin polisi tangani narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
Soal permasalahan definisi dan pelibatan TNI yang selama ini dipermasalahkan, Karding memastikan perdebatan antara eksekutif dan legislatif sudah selesai. Karena itu, RUU tersebut sebelum bulan Mei selesai, sudah bisa disahkan.
Khusus definisi, dia memastikan tidak ada perdebatan makna teroris lagi. RUU yang akan disahkan nanti, juga sudah mengakomodir keinginan Dewan, yaitu pemaknaan terorisme dalam politik dan ideologi. Definisi politik dan ideologi tersebut, menurutnya akan dicantumkan dalam batang tubuh atau penjelasan.
"Semua terakomodasi cuma tata letaknya saja," tutup Karding.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca Selengkapnya