Sekjen PPP: Laporan Nizar Dahlan ke KPK Mengada-ada, Tidak Paham Gratifikasi
Merdeka.com - Plt Ketua Umum PPP, Suharso Manoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kader senior PPP Nizar Dahlan atas dugaan gratifikasi. Gratifikasi yang dimaksud merupakan bantuan carter pesawat pribadi saat berkunjung ke Medan dan Aceh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani menegaskan, laporan Nizar mengada-ngada. Menurutnya, Nizar tidak paham soal gratifikasi.
"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ngada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya kepada wartawan, Jumat (6/11).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menilai Nurul Ghufron melanggar etik? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Dia menilai, apa yang dilaporkan Nizar terkait penggunaan pesawat bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 A UU Tipikor atas dasar beberapa hal. Pertama, pesawat yang ditumpangi Suharso dan kader dalam kapasitas sebagai pengurus PPP dan tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai menteri atau anggota DPR.
Kedua, pihaknya menumpangi pesawat tersebut sebagai pengurus partai dan bukan sebagai penyelenggara negara. Hal itu dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukannya ke tempat tujuan. Yaitu pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP.
"Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas, dan dilakukan pada hari libur yakni Sabtu atau Minggu, bukan hari kerja," jelasnya.
Kemudian, selesai kegiatan, kader PPP langsung pulang dengan pesawat tersebut dan tetap memakai seragam PPP yang dikenakan sejak berangkat. Para pengurus PPP juga membayar sendiri biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat dan lainnya.
"Bagi kami mudah mudahan laporan tersebut tidak karena ketidaksenangan akibat ada permintaan yang tidak dipenuhi. Perlu diketahui, saudara Nizar Dahlan yang melakukan pelaporan sebelumnya adalah kader Partai Bulan Bintang (PBB), kemudian masuk PPP tetapi tidak pernah aktif dalam kegiatan partai (PPP)," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut berbeda dengan perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaPengusutan di Direktorat PLPM juga dilakukan terhadap Bobby dan sudah tidak lagi ditangani oleh Direktorat Gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK berdalih pernah tiga kali menerima laporan gratifikasi oleh pihak yang bukan penyelenggara negara dan semuanya tidak ditindaklanjuti,
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaSebagai gantinya, yang bakal meminta klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang itu akan ditangani Direktorat PLPM KPK.
Baca SelengkapnyaKaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang kemudian dikatakan dengan fasilitas mewah tersebut
Baca SelengkapnyaYudhi menilai kasus Kaesang ini terlalu berbelit-belit di KPK, bahkan terkesan maju mundur.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut telah dilakukan di Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (17/9).
Baca SelengkapnyaDebat Pilkada Sumatera Utara (Sumut) berlangsung panas.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada tekanan sehingga batal memeriksa Kaesang untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi tersebut.
Baca SelengkapnyaPerubahan sikap KPK dalam waktu dekat saat memproses laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Baca Selengkapnya